kievskiy.org

6 Muncikari Diringkus di Banyumas, Polisi: Pelaku Dijerat Pasal Perdagangan Orang

Ilustrasi prostitusi online.
Ilustrasi prostitusi online. /Pikiran Rakyat/Fian Afandi

PIKIRAN RAKYAT - Enam orang yang diduga terlibat kasus prostitusi online berhasil diringkus Satreskrim Polresta Banyumas. Para tersangka diduga telah melakukan perdagangan orang.

Keenam pelaku ditangkap di satu hotel yang terletak di Jalan Merdeka Purwokerto, Jawa Tengah. Mereka ditangkap setelah melakukan transaksi booking order (BO) dengan lewat aplikasi.

Kasat Reskrim Kompol Agus Supriadi mengatakan, para tersangka berstatus muncikari. Mereka berinisial MA (22), RH (26), FA (19), I (23), LW (23), FA (24).

Baca Juga: Tanggapan Uu Ruzhanul Ulum terhadap Penolakan Ustaz Khalid Basalamah di Masjid Raya Al Jabbar

Kronologi awalnya, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat, terkait dugaan salah satu kamar hotel sering dijadikan tempat prostitusi online. Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas pun langsung melakukan pemantauan, penyelidikan, serta pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Sekitar pukul 23.00 WIB, petugas mengecek salah satu kamar, dan menemukan pelaku sedang bersama korban. Setelah diinterogasi awal, pelaku mengaku ada temannya bersama korban lain di kamar berbeda.

Agus menjelaskan, modusnya, para pelaku menggunakan aplikasi chat untuk mencari tamu dengan akun perempuan berparas menarik. Lelaki yang tertarik kemudian melakukan penawaran, diakhiri dengan pelaku memberikan informasi nomor kamar hotel.

Baca Juga: Seorang Dokter di Nabire Papua Diduga Meninggal Tak Wajar, Menkes Pastikan Penyelidikan Secara Transparan

"Harga yang ditawarkan kepada calon tamu bervariatif mulai dari Rp300 ribu, sampai dengan Rp1 juta. Setelah terjadi kesepakatan, tamu diarahkan menuju ke kamar yang sudah disiapkan, dan pelaku keluar dari kamar," katanya menjelaskan.

Ia melanjutkan, setelah korban selesai melayani tamu, pelaku masuk ke dalam kamar untuk menerima upah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat