kievskiy.org

KPK Cekal 6 Terduga Maling Uang Rakyat, Buntut Kasus Korupsi Bansos di Kemensos

Ilustrasi passport. KPK cekal tersangka maling uang rakyat bepergian ke luar negeri.
Ilustrasi passport. KPK cekal tersangka maling uang rakyat bepergian ke luar negeri. /Pixabay/OpenClipart-Vectors

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah melakukan proses penyidikan terhadap kasus dugaan maling uang rakyat atau korupsi di tubuh Kementerian Sosial (Kemensos). Dugaan kasus garong uang rakyat ini terkait dengan penyaluran bantuan sosial (bansos) beras yang digelontorkan pemerintah untuk Program Keluarga Harapan (PKH) periode 2020-2021.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, penyidikan dimulai ketika masuknya aduan masyarakat terkait adanya kecurigaan tersebut. Oleh karena itu, Ali meminta agar publik turut mengawal proses hukum hingga tersangka mendapat hukuman seadil-adilnya.

"Perkara ini adalah aduan masyarakat yang diterima KPK dan (langsung) ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan berlanjut hingga ke tahap penyidikan,” ujar dia pada Rabu, 15 Maret 2023.

Sementara, sebagai upaya dalam melakukan pendalaman kasus, KPK mencekal enam tersangka korupsi agar tidak bisa bepergian ke luar negeri. Langkah tersebut diambil lembaga antikorupsi demi mempermudah penyidik saat memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.

Baca Juga: Menpan RB Bantah Isu Pemindahan ASN ke IKN Hanya untuk Orang Single, Singgung Pemberian Insentif Jadi Fokus

"KPK mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan keluar negeri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham terhadap enam orang yang diduga terkait dengan perkara ini," ujarnya.

"Pertimbangan cegah ini dilakukan, antara lain agar para pihak dapat hadir memenuhi panggilan tim penyidik sesuai dengan jadwal yang ditentukan," tuturnya.

Adapun salah satu dari enam tersangka yang dicekal diketahui bernama M Kuncoro. Kuncoro sendiri diketahui baru saja mengundurkan diri sebagai Dirut TransJakarta. Selain Kuncoro, 5 tersangka lainnya adalah Ivo Wongkaren, April Churniawan, Richard Cahyano, Roni Ramdani, dan Budi Susanto.

Ali menambahkan, pengajuan pencegahan terhadap enam orang ini dimintakan selama enam bulan terhitung sampai dengan Juli 2023. Namun tidak menutup kemungkinan, pencekalan diperpanjang apabila diperlukan dalam proses penyidikan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat