kievskiy.org

Anggota Komisi III DPR Dorong KPK Selidiki Lebih Lanjut Dugaan Gratifikasi Wamenkumham

Ilustrasi suap
Ilustrasi suap /Pixabay/mohamed_hassan

PIKIRAN RAKYAT - Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera tindaklanjuti kasus Wakil menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penerimaan gratifikasi.

"Jika ada laporan ke KPK terkait dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi, maka menjadi kewajiban KPK untuk mendalami dan memeriksa," kata Didik saat dihubungi Pikiran-Rakyat.com, Kamis, 16 Maret 2023.

"Dan Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup maka bisa ditingkatkan ke Penyidikan," katanya.

Namun demikian, menurut politikus Partai Demokrat itu, dalam melakukan proses hukum, selain transparan dan akuntabel, penegakan hukum juga harus menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

Baca Juga: Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Union Berlin di Liga Eropa: Preview, Kondisi Tim, hingga Head to Head

Dia berharap, dalam pemeriksaan administratif dan substantif ditemukan adanya indikasi tindak pidana korupsinya disertai alat bukti permulaan yang cukup.

"Mari kita hormati proses yang sedang berjalan," katanya.

Wamenkumham Edward dilaporkan ke KPK oleh Indonesia Police Watch (IPW) terkait dugaan gratifikasi Rp7 miliar. Eddy sendiri enggan menanggapi secara serius.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengaku telah menyerahkan bukti berupa bukti transfer Rp7 miliar tersebut. Uang itu disebut mengalir antara April dan Oktober 2022.

"Ada empat bukti kiriman dana, ini yang paling penting, transfer. Kemudian ada chat yang menegaskan bahwa Wamen EOSH mengakui adanya satu hubungan antara dua orang asprinya yang menerima data tersebut sebagai orang yang diakui, sehingga terkonfirmasi bahwa dana yang masuk ke rekening yang bernama YER dan YAM adalah terkonfirmasi sebagai orang yang disuruh atau terafiliasi dengan dirinya," ujarnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat