kievskiy.org

Soal Restorative Justice, Kejati DKI Jakarta Serahkan ke Pihak Keluarga Korban

Ilustrasi sidang dan restorative justice.
Ilustrasi sidang dan restorative justice. /Pixabay/Arek Socha Pixabay/Arek Socha

PIKIRAN RAKYAT – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta angkat bicara soal restorative justice yang sebelumnya disinggung berkenaan dengan kasus penganiayaan terhadap CDO (17) oleh Mario Dandy Satrio (20).

Melalui Kasipenkum Kejati DKI Ade Sofyansah, disebutkan bahwa peluang restorative justice tersebut tetap ada, hanya saja ada syarat berkenaan dengan keluarga korban yakni CDO. Ade menyebut ada peluang hal itu untuk diberikan pada AG (15), remaja yang berkonflik dengan hukum atau pelaku.

“Statement Kajati DKI Jakarta memberikan peluang untuk menawarkan memberikan diversi kepada Anak AG yang berkonflik dengan hukum,” kata Ade pada Jumat 17 Maret 2023.

Alasan diberikan peluang restorative justice pada AG

Baca Juga: Update Kasus Penganiayaan di Pesanggrahan: Polisi Perpanjang Masa Penahanan Mario Dandy, Shane Lukas dan AG

Adapun alasan memberikan peluang pada AG tersebut karena berkenaan dengan masa depan AG sebagaimana undang-undang yang berlaku di Indonesia.

“Semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak, oleh karena perbuatan yang bersangkutan tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban,” katanya.

Keputusan ada di pihak keluarga korban

Kasipenkum Kejati DKI Ade Sofyansah menyebut tetap akan mempertimbangkan pihak keluarga korban andai restorative justice itu jadi digelar.

Baca Juga: Kejati DKI Tegaskan Tutup Peluang Restorative Justice bagi Mario Dandy di Kasus Penganiayaan

“Apabila korban dan keluarga tidak memberikan upaya damai khusus terhadap pelaku anak AG yang berkonflik dengan hukum, maka upaya restorative justice tidak akan dilakukan,” katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat