kievskiy.org

Alasan Bawaslu Larang Parpol Kampanye Sebelum 28 November 2023

Warga melintas layar digital pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (11/8/2022). Hingga Kamis sebanyak 23 Parpol telah terdaftar, 17 di antaranya dinyatakan berkasnya lengkap dan dilanjutkan ke dalam tahapan verifikasi administrasi. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.
Warga melintas layar digital pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (11/8/2022). Hingga Kamis sebanyak 23 Parpol telah terdaftar, 17 di antaranya dinyatakan berkasnya lengkap dan dilanjutkan ke dalam tahapan verifikasi administrasi. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom. /Antara/Aditya Pradana Putra

PIKIRAN RAKYAT - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kembali memperingatkan larangan partai politik (parpol) berkampanye sebelum 28 November 2023. Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty, mengatakan bahwa yang boleh dilakukan parpol saat ini adalah sosialisasi. Sosialisasi yang dilakukan sebatas memperkenalkan nomor urut parpol kepada masyarakat.

"Untuk seluruh partai politik, kita sama-sama tahu bahwa masa kampanye baru terjadi 28 November 2023, maka sepanjang belum tanggalnya, itu hanya menjadi masa sosialisasi parpol," ujar Lolly Suhenty pada Sabtu, 18 Maret 2023, dikutip Pikiran-rakyat.com dari Antara.

Bawaslu kemudian mengingatkan bahwa masa sosialisasi parpol juga menandakan tahapan kampanye Pemilu 2024 belum bisa dilakukan bagi bakal calon legislatif maupun bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden. 

"Yang harus bersabar itu adalah mereka yang akan maju menjadi calon legislatif, menjadi calon presiden atau wakil presiden karena memang sekarang belum ada tahapan itu," ujarnya lagi.

Baca Juga: Fahri Hamzah Sindir DPR yang Suruh Rakyat Ikut Awasi Pemerintah: Enak Aja, ya Makan Gaji Buta Itu

"Di masa sosialisasi parpol, tidak boleh ada unsur ajakan untuk memilih, hanya sebatas pengenalan nomor urut," ujarnya lagi.

Selama masa sosialisasi itu, Bawaslu memastikan belum ada caleg dan capres-cawapres secara definitif, sehingga penting untuk disadari masyarakat agar tidak menimbulkan kegaduhan publik.

Ditekankan Lolly, seluruh jadwal tahapan-tahapan pemilu pun sudah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

"Supaya fokus, supaya publik juga tidak bingung, supaya tidak tercipta kegaduhan, maka bersabarlah," ujarnya.

Baca Juga: Gibran Rakabuming Bahas Utang Uang Makan Mandor Proyek Masjid Raya Sheikh Zayed

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat