PIKIRAN RAKYAT - Staf Tenaga Ahli Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI), Bachtiar Baetal, mengaku belum bisa memberikan sanksi untuk menindak pernyataan Ketua Umum Partai Ummat terkait politik identitas di Rakernas beberapa saat lalu. Dalam acara itu, Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi menyampaikan partainya mengusung politik identitas.
"Sebenarnya kalau dilihat secara substantif, bisa saja (ditindak), tetapi, kadang kalau pakai pendekatan yang sifatnya regulatif, ada kendala buat kita. Ada hambatan normatif untuk kita coba menegakkan aturannya," kata Bachtiar di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin, 20 Februari 2023.
Menurut Bachtiar, politik identitas itu terkait dengan larangan yang ada di dalam peraturan kampanye Pemilu pada Pasal 280. "Lagi-lagi larangan itu terikat dengan waktunya, waktunya itulah di masa kampanye," sebutnya.
"Lagi-lagi itu masalahnya, jadi ada hambatan normatif bagi Bawaslu dalam memastikan pelanggaran itu tidak terjadi atau pelanggaran pun sudah terjadi bisa ditindak," tuturnya mengimbuhkan.
Dia mengatakan, Bawaslu bisa saja menindak Partai Ummat jika tidak menggunakan pendekatan hukum. Namun, pasti akan banyak pihak yang kurang sepakat dengan langkah tersebut
"Rasa-rasanya kita belum terbiasa tradisinya dengan itu, tapi kita akan mendapatkan perlawanan dari publik dan dikatakan lembaga yang otoriter tidak memiliki legal standing bertindak karena tidak didasarkan pada aturan lagi-lagi itu lagi persoalannya kita di situ," sebutnya.
Di samping itu, Bachtiar menambahkan, perlu ada regulasi terkait politik identitas yang mesti digodok bersama.
"Pemaknaannya politik identitas atau identitas politisisasi. Sehingga, perlu penyamaan persepsi dulu, nomenklatur disamakan dulu," sebutnya menutup.***