kievskiy.org

Uang Pungutan Oknum Polisi Calo Bintara di Jateng Capai Rp9 Miliar

Ilustrasi polisi.
Ilustrasi polisi. /Pikiran Rakyat/Fian Afandi

PIKIRAN RAKYAT - Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Iqbal Alqudusy menyebut barang bukti uang yang dipungut dari para korban oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 mencapai sekitar Rp9 miliar.

"Keseluruhan mencapai Rp9 miliar," kata Iqbal di Semarang, Jawa Tengah, Senin, 20 Maret 2023.

Menurut dia, besaran uang yang dipungut lima oknum polisi calo itu bervariasi. Uang yang dipungut itu pun telah dikembalikan kepada yang berhak.

Baca Juga: Ma'ruf Amin: Impor Pakaian Bekas Membahayakan Industri Nasional

Iqbal menjelaskan modus yang dilakukan para oknum polisi tersebut ialah dengan menelepon para calon taruna yang sudah dinyatakan lulus.

"Setelah lulus, ditelepon, 'anak anda lulus, mau kasih berapa?'," katanya, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Terhadap kelima polisi calo tersebut, Polda Jawa Tengah telah memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan dilanjutkan dengan proses pidana.

Baca Juga: Bongkar Pesan Terakhir Syabda sebelum Kecelakaan, Ihsan Maulana: Ya Allah, Dek...

Lima oknum polisi itu ialah Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW. Mereka terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian.

Sebelumnya, lima polisi calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 di wilayah Polda Jawa Tengah sempat lolos dari PTDH atau tidak dipecat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat