kievskiy.org

Lima Oknum Polisi Terlibat Suap Penerimaan Bintara Polri Dipecat, Polda Jateng Gelar Sidang Etik Hari Ini

Ilustrasi polisi.
Ilustrasi polisi. /Pikiran Rakyat/Fian Afandi

PIKIRAN RAKYAT – Polda Jawa Tengah menjatuhkan sanksi tegas kepada lima anggota polisi yang terlibat dalam kasus suap penerimaan Bintara Polri tahun 2022. Kelima oknum tersebut dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.

Kelima anggota Polri yang terlibat suap itu terdiri dari tiga perwira Polri, yaitu Kompol AR, Kompol KN, AKP CS. Sedangkan dua polisi lainnya yaitu Bripka Z, dan Brigadir EW.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Muhammad Iqbal Alqudusy mengatakan, Polda Jateng akan menggelar sidang etik dan mengumumkan pemecatan kelima anggota tersebut pada hari ini, Senin, 20 Maret 2023.

"Besok pagi Senin, 20 Maret (hari ini,red) Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi akan memimpin sidang dan menjatuhkan Hukuman PTDH terhadap lima personel yang terlibat KKN itu," kata Kombes Pol Muhammad Iqbal Alqudusy dalam keterangannya, Minggu, 19 Maret 2023, dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Kecelakaan Beruntun di Bundaran Senayan Jaksel: Mobil Nissan Terpental, Pengendara Pajero Terluka

Selain pemecatan, kelima oknum polisi tersebut juga diseret ke ranah pidana. Iqbal menjelaskan, saat ini mereka tengah menjalani proses penyidikan pidana oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah.

"Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW diperiksa tim Ditreskrimsus, prosesnya sudah berjalan. Penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti tambahan atas aksi KKN yang mereka lakukan itu," ujarnya.

"Sesuai yang tercantum dalam pasal 184 KUHAP. Alat-alat bukti itu yang saat ini dikumpulkan dan diperkuat oleh penyidik," katanya, menambahkan.

Baca Juga: Hippindo Dukung Larangan Impor Pakaian Bekas, Sebut Praktik Thrifting Matikan Penjualan Barang Baru

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat