kievskiy.org

Soal Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun, PPATK: Terindikasi Tindak Pidana Pencucian Uang

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara PPATK dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta pada Selasa, 21 Maret 2023.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara PPATK dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta pada Selasa, 21 Maret 2023. /Tangkapan layar Dok. Antara

PIKIRAN RAKYAT – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa transaksi mencurigakan Rp349 triliun terindikasi sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keterangan itu disampaikan Ivan Yustiavandana dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara PPATK dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, pada Selasa, 21 Maret 2023.

“Itu hasil analisis dan pemeriksaan, tentunya TPPU. Jika tidak ada TPPU, tidak akan kami sampaikan,” katanya, Selasa, 21 Maret 2023.

Adapun, hal itu ia tegaskan untuk menjawab pertanyaan dari anggota DPR Desmond J Mahesa yang menanyakan soal transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun tersebut apakah merupakan TPPU atau bukan.  Kemudian, Ivan juga menyebut jika transaksi mencurigakan itu tidak seluruhnya terjadi di Kementerian Keuangan, melainkan berkaitan pula dengan tugas pokok dan fungsi Kementerian Keuangan sebagai penyidik tindak pidana asal.

Baca Juga: Buntut Pernyataan Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun di Kemenkeu, DPR Akan Panggil PPATK

Dalam kererangannya, Ivan mencontohkan, jika terjadi tindak pidana narkotika, maka kasus tersebut akan diserahkan oleh seseorang kepada Badan Narkotika Nasional (BNN). Pasalnya, tindak pidana tersebut berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi dari BNN.

Penyerahan kasus narkotika ke BNN tersebut bukan berarti terdapat tindak pidana narkotika di BNN. Berdasarkan penjelasan Ivan, hal serupa pun terjadi di dalam perkara transaksi Rp349 triliun tersebut.

Diketahui, sebagian besar kasus dalam perkara transaksi Rp349 triliun itu berkaitan dengan impor-ekspor, dan kasus perpajakan. Ivan menambahkan bahwa di dalam satu kasus saja, terutama kasus impor-ekspor, transaksi yang terjadi di dalamnya pun bisa lebih dari Rp100 triliun.

Baca Juga: Soal Pengusutan Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu, Mahfud MD Berencana Libatkan KPK hingga Polri

Kasus tersebut pun diserahkan ke Kepabeanan (terkait impor dan ekspor), serta kepada Pajak. Hal itu berdasarkan tugas pokok dan fungsinya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat