kievskiy.org

Pengamat Politik: Duet Ganjar Pranowo-Prabowo Subianto Realistis Menangi Pilpres 2024

Presiden Jokowi berbincang dengan Menhan Prabowo Subianto dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Presiden Jokowi berbincang dengan Menhan Prabowo Subianto dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. /YouTube Setpres

PIKIRAN RAKYAT - Duet Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto dinilai bisa memenangi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Kolaborasi Gubernur Jawa Tengah dan Menteri Pertahanan RI sebagai capres dan cawapres dinilai ideal.

Hal tersebut disampaikan pengamat politik, Pangi Syarwi Chaniago saat menjadi narasumber dalam Embargo Talk Episode 5 bertajuk "Menerka Strategi Koalisi Megawati".

"Ganjar-Prabowo itu masih realistis, rasional, dan ada peluang menangnya. Memang, dua tokoh ini potensial cukup kuat," katanya sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Baca Juga: Kumpulan Link Twibbon Bandung Lautan Api, Perjuangan Pembakaran Bandung Agar Tak Dimanfaatkan Musuh

Menurutnya, duet kader PDIP dan Ketua Umum Partai Gerindra itu berpeluang memenangkan Pilpres 2024 karena keduanya memiliki tingkat keterpilihan atau elektabilitas yang baik, modal partai yang kuat, berprestasi, memiliki irisan calon pemilih yang berbeda, dan kombinasi dengan latar belakang yang ideal.

CEO and Founder Voxpol Center Research and Consulting itu pun mengatakan berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh pihaknya, diketahui bahwa sebesar 15 persen responden menilai simulasi pasangan yang ideal untuk menjadi capres dan cawapres adalah sosok dari latar belakang sipil dan militer.

"Artinya, sipil dan militer, bukan militer dan sipil. Artinya, ada kemungkinan Ganjar adalah tokoh dari latar belakang sipil, kemudian Pak Prabowo dari militer. Nah, ini cukup potensial, potensi kemenangan ada," ucap dia.

Baca Juga: Feature: Pidato Inspiratif Xi Jinping dalam Ingatan Warga Rusia dari Dua Generasi

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat