kievskiy.org

Soal Larangan Buka Bersama di Kalangan Pejabat Negara, Menpan RB Sebut Hukuman Siap Menanti Jika Melanggar

Ilustrasi bukber atau buka bersama.
Ilustrasi bukber atau buka bersama. /Pexels/Burst Pexels/Burst

PIKIRAN RAKYAT - Selama bulan Ramadhan 2023, Presiden Jokowi meminta agar para pejabat negara tidak mengadakan buka puasa bersama. Larangan itu tercantum dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tanggal 21 Maret 2023.

Adapun aturan itu dibuat mengingat pada Ramadhan tahun ini, Indonesia sedang berada di masa transisi pandemi Covid-19 menuju endemi.

Terkait hal tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas menegaskan aturan itu harus dipatuhi oleh seluruh pejabat negara baik di Kementerian hingga pejabat pemerintahan.

Sedangkan untuk masyarakat lainnya, aturan larangan mengadakan buka puasa bersama tidak berlaku.

Baca Juga: Anggota DPR Menilai Positif Larangan Jokowi Soal Buka Puasa Bersama Pejabat dan ASN

“Para menteri, kepala lembaga, badan, hingga pemerintah daerah harus mematuhi. Akan tetapi, untuk masyarakat umum tidak ada larangan berbuka puasa bersama,” ujar Anas, sebagaimana dikutip dari Antara, Jumat 24 Maret 2023.

Tidak hanya terjadi pada tahun ini, menurutnya larangan bukber bagi pejabat negara diberlakukan Jokowi pada Ramadhan tahun 2022.

“Sebenarnya, ini juga telah dilakukan pada Ramadhan tahun lalu. Intinya, kita harus tetap berhati-hati karena ini transisi dari pandemi Covid-19 menuju endemi,” ujarnya.

Apabila nantinya kedapatan pejabat negara tidak mematuhi aturan tersebut, Anas mengatakan setiap instansi memiliki tingkat hukuman yang berbeda-beda.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat