PIKIRAN RAKYAT – Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Willy Aditya buka suara soal proses pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang tengah berjalan di lembaganya. Kekosongan hukum atas status pekerja rumah tangga diharapkan tidak terjadi lagi nanti.
Dalam momen Lebaran 2023 nanti, diharapkan pembahasan RUU PPRT sudah mencapai tahap lebih maju, demikian pernyataan Willy di Senayan, Jakarta, Selasa 21 Maret 2023 setelah menghadiri pengesahan RUU PPRT menjadi RUU Inisiatif DPR.
“Jadi, di dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 itu, yang dianggap sebagai pekerja adalah mereka yang bergerak di sektor barang dan jasa. Mereka yang bergerak di sektor sosial, domestik sama sekali tidak ada status. Selama ini yang mengatur mereka adalah Permenaker. Permenaker tidak memiliki kekuatan hukum yang cukup memadai,” katanya.
UU yang dimaksud Willy tersebut dianggap kurang memfasilitasi pekerja di sektor rumah tangga dalam melindungi dan menyejahterakan mereka. Kepastian hukum antara pekerja, pemberi kerja, juga negara diharapkan akan bisa terpenuhi.
Baca Juga: Anggota DPR Sentil Puan soal Penundaan Pengesahan RUU PPRT: Semena-mena Ini!
Waspada jebakan batman
Politisi NasDem itu mewanti-wanti kerawanan sektor pekerja rumah tangga sepeti kurangnya perlindungan, tidak adanya kontrak, hingga kasus yang bisa saja terjadi. Akses perlindungan terhadap mereka yang kurang menjadi alasan perlunya RUU PPRT tersebut.
“Sering kali kita masuk dalam sebuah ‘jebakan batman’ (bahwa seolah-olah) ini masalah rumah tangga orang ngapain kita ikut campur,” ujarnya, dilansir dari laman DPR.
“Realitas ini yang harus kita bongkar karena di dalam tembok yang tebal itu, pagar yang tinggi itu, terjadi sebuah relasi kerja yang semena-mena. Kita ingin siapapun warga negara Indonesia mendapatkan akses keadilan yang setara,” katanya melanjutkan.
DPR tunggu Surpres dan DIM demi kado Lebaran 2023
Baca Juga: Hari PRT Nasional, DPR Didesak Segera Sahkan RUU PPRT