kievskiy.org

KPU Kalah Lagi dari Partai Prima, Akses Sipol Dibuka Kembali Disusul Rapat Teknis Kedua Pihak

Ilustrasi pemilu. Akhir KPU RI vs Partai Prima.
Ilustrasi pemilu. Akhir KPU RI vs Partai Prima. /Pixabay/Thor_Deichmann Pixabay/Thor_Deichmann

PIKIRAN RAKYAT – Kalah lagi dari Partai Prima, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI gelar rapat teknis bersama partai tersebut di Kantor KPU RI Jakarta, Jumat, 24 Maret 2023. KPU juga membuka kembali akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Hal ini ditujukan supaya Partai Prima terfasilitasi untuk melanjutkan proses verifikasi administrasi perbaikan sampai bisa terdaftar jadi peserta Pemilu 2024, sebagaimana putusan Bawaslu RI. anggota KPU RI Idham Holik memastikan langkah itu usai terima kekalahan kedua dari partai Prima.

"Setelah kami melaksanakan konferensi pers ini, kami akan mengadakan rapat teknis dengan Partai Prima," ujarnya, dalam konferensi pers di Media Center KPU RI, Jakarta, Jumat, 24 Maret 2023.

Seperti diketahui Sipol sebelumnya telah ditutup sebab tahapan verifikasi partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 sudah rampung. Namun, sebagaimana titah Bawaslu, kata Idham Sipol akan terbuka kembali untuk Partai Prima.

Baca Juga: Sahur Bareng di Rumah, Celetukan Rafathar untuk Raffi Ahmad Buat sang Artis Tercengang

Berikutnya KPU juga akan menjelaskan teknis penyerahan persyaratan pendaftaran partai politik perbaikan kepada Partai Prima.

Adapun aturan terkait teknisnya tertuang dalam Putusan Bawaslu Nomor 001/LP/ADM.PL/BWS/00.00/III/2023. Landasan ini telah dibacakan di Jakarta, pada Senin, 20 Maret 2023 lalu.

Bawaslu memenangkan Partai Prima, sebab KPU RI dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu sebagaimana laporan. Buntutnya, Bawaslu mengamanahkan sejumlah tindak lanjut bagi KPU RI.

Baca Juga: Cara Polsek Cengkareng Jakarta Barat Antisipasi Tawuran Selama Ramadhan 2023

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat