kievskiy.org

Mahfud MD Sentil Partai Prima dan PN Jakpus Salah Kamar, Tegaskan Tekad Wujudkan Pemilu 2024

Menko Polhukam, Mahfud MD.
Menko Polhukam, Mahfud MD. /YouTube/Kemenko Polhukam RI

PIKIRAN RAKYAT – Masih soal polemik penundaan Pemilu 2024, Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan tekad kuatnya untuk menyelenggarakan pemilu serentak di tahun 2024. Ia memastikan pemerintah berjalan beriringan bersama rakyat dalam hal ini.

Ia melontarkan hal tersebut saat menghadiri agenda "Malam Bacarita Deng Menko Polhukam" dengan tema "Menjaga Harmoni Kebhinnekaan Untuk Mewujudkan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang Demokratis".

Dalam acara tersebut, turut hadir Gubernur Sulut Olly Dondokambey, forkopimda, kepala daerah, nara sumber, KPU, Bawaslu, serta undangan lainnya.

"Pertemuan malam ini penting karena kita belum lama dikejutkan oleh isu adanya penundaan pemilu karena putusan pengadilan Jakarta Utara yang memenangkan gugatan sebuah partai dan meminta KPU untuk menunda pemilu sampai tahun 2025," kata Menko Polhukam di Manado, Sulut, Sabtu malam, 18 Maret 2023.

Baca Juga: Pemkot Bandung Akan Latih Importir dan Pedagang Thrifting, Tindak Lanjut Larangan Jokowi

Menurut Mahfud menegaskan, putusan PN Jakarta Pusat (Jakpus) adalah putusan yang salah kamar. Pasalnya, Pengadilan Negeri itu tidak punya kompetensi untuk menentukan ihwal pemilu. Ketentuan tersebut diatur menurut unsur hukum biasa.

Berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD), tepatnya di pasal 24, terdapat empat lingkungan peradilan Mahkamah Agung, yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.

Adapun sengketa pemilu masuk ke dalam kategori ranah lembaga peradilan tata usaha negara (PTUN). Untuk itu, Partai Prima tak bisa lantas menggugat ke PN jika tak bisa ikut Pemilu karena dinilai KPU tidak memenuhi syarat.

"(Harusnya Prima) gugat ke Bawaslu (Badan Pengawasan Pemilu) sesuai dengan bunyi undang-undang, kalau kamu berselisih dengan KPU (lapor) ke Bawaslu, kalah di Bawaslu gugat ke PTUN,” kata Mahfud.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat