kievskiy.org

2 WNA Bikin KTP Palsu Diduga untuk Pemilu 2024, Kejaksaan Negeri Denpasar: Ngapain Sih?

Ilustrasi WNA.
Ilustrasi WNA. /Pixabay/jackmac34 Pixabay/jackmac34

PIKIRAN RAKYAT – Kembali meresahkan, dua warga negara asing (WNA) di Bali terindikasi membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) demi kepentingan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Kejaksaan Negeri Denpasar menyelidiki lebih lanjut ulah kedua oknum tersebut.

Bukan hanya KTP, keduanya juga kedapatan mengantongi Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran dengan identitas palsu di dalamnya.

“Ini baru indikasi, ngapain sih WNA (memiliki KTP),” kata Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Rudy Hartono, dalam jumpa pers penetapan tersangka kepemilikan KTP oleh WNA di Denpasar, Bali, Rabu, 15 Maret 2023.

Kejaksaan Negeri Denpasar mengumumkan, satu pelaku berasal dari Suriah sedang satunya lagi dari Ukraina. Mereka disebut mengurusi tiga dokumen itu setahun lalu dengan bantuan calo asal Indonesia. Warga lokal tersebut disuap dengan sejumlah uang sehingga KTP, KK, dan akta kelahiran Indonesia bisa dikantongi keduanya.

Baca Juga: KPK Cekal 6 Terduga Maling Uang Rakyat, Buntut Kasus Korupsi Bansos di Kemensos

Jumlah suap yang diberikan masing-masing ialah Rp15 juta dari WNA Suriah berinisial MNZ dan Rp31 juta dari WNA Ukraina berinisial KR.

Adapun calo WNI yang menerima suap keduanya antara lain, IWS, IKS, dan NKM. Semuanya telah ditersangkakan pada Rabu, 15 Maret 2023, atas kasus suap pengurusan KTP, KK, dan akta kelahiran dua WNA bersangkutan.

“Untuk selanjutnya tim penyidik Kejaksaan Negeri akan memanggil para tersangka secara patut, dan segera membuat berkas perkaranya, kami teliti, kemudian penuntut umum akan melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar,” kata Rudy lagi.

Baca Juga: Menpan RB Bantah Isu Pemindahan ASN ke IKN Hanya untuk Orang Single, Singgung Pemberian Insentif Jadi Fokus

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat