kievskiy.org

KPU Siap Hadapi Partai Prima dalam Tiga Jalur Hukum, Ketua KPU: Mau Tidak Mau, Harus

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kiri) dan Anggota KPU Yulianto Sudrajat memberikan keterangan pers hasil pertemuan dengan Presiden Joko Widodo di Kantor KPU, Jakarta, Senin 30 Mei 2022
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kiri) dan Anggota KPU Yulianto Sudrajat memberikan keterangan pers hasil pertemuan dengan Presiden Joko Widodo di Kantor KPU, Jakarta, Senin 30 Mei 2022 /Dok. Antara Dok. Antara

PIKIRAN RAKYAT – Berkomitmen lakukan perlawanan, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari akan menghadapi Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) melalui tiga jalur hukum. Putusan penundaan Pemilu 2024 yang ditimbulkan partai tersebut menjadi perihal yang paling diprioritaskan.

"Pada situasi sekarang ini, kami berhadapan dengan Partai Prima itu tiga jalur," kata Hasyim dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Maret 2023.

Dia menjelaskan, jalur hukum pertama ialah upaya banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, untuk menggugat putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang mengamini permintaan Partai Prima.

"Kami mengajukan upaya hukum banding dan mengajukan memori banding ke pengadilan tinggi," ujarnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Kamis, 16 Maret 2023.

Baca Juga: POPULER HARI INI: AHY Soal Pemilu 2024 hingga Kasus Guru Dipecat Gegara Kritik Ridwan Kamil

Jalur dua, langkah hukum yang akan ditempuh KPU adalah pengajuan kontra memori terhadap peninjauan kembali (PK) dari Partai Prima ke Mahkamah Agung, menyangkut putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Hal ini lantaran gugatan Partai Prima yang diregistrasi PTUN Jakarta dengan Perkara Nomor 468/G/SPPU/2022/PTUN.JKT dinyatakan tidak bisa diterima.

"Mereka (Prima) mengajukan memori PK ke MA sehingga KPU menyikapi dengan mengajukan kontra memori PK," kata dia.

Jalur hukum ketiga, Hasyim akan menghadapi Partai Prima yang juga melaporkan KPU RI ke Bawaslu RI, atas dugaan pelanggaran administrasi berdasarkan putusan PN Jakarta Pusat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat