PIKIRAN RAKYAT - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menjalani sidang pemeriksaan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEEP) di Ruang Sidang Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP).
Sidang tersebut bakal digelar secara tertutup di Ruang Sidang DKPP, Jakarta hari ini pukul 10.00 WIB.
Sekretaris DKPP Yudia Ramli, berdasarkan keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin, mengatakan pemeriksaan terhadap Hasyim itu terkait dengan perkara nomor 35-PKE-DKPP/II/2023 dan 39-PKE-DKPP/II/2023.
Baca Juga: Mendagri Resmikan Laboratorium Pemerintahan Daerah Provinsi Kalbar
"Perkara 35-PKE-DKPP/II/2023 diadukan oleh Ketua Perkumpulan Pemuda Keadilan Dendi Budiman, sedangkan perkara 39-PKE-DKPP/II/2023 diadukan oleh Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni. Pengadu kedua perkara ini mengadukan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari," kata dia.
Lebih lanjut, Yudia menyampaikan berkenaan dengan perkara 35-PKE-DKPP/II/2023, pengadu menduga Hasyim melakukan pertemuan dan perjalanan ke DI Yogyakarta bersama Hasnaeni.
Sementara itu, di perkara 39-PKE-DKPP/II/2023, pengadu menduga Hasyim melakukan pelecehan seksual dan mengancam Hasnaeni.
Baca Juga: Gerindra Terbuka Dukung Ganjar pada Pilpres 2024 Asalkan Mau Jadi Cawapres Prabowo
Yudia menambahkan sidang pemeriksaan terhadap Hasyim itu dilakukan secara tertutup karena berkaitan dengan tindakan asusila.
"Sidang kode etik DKPP ini bersifat tertutup karena berkaitan dengan asusila," ujarnya.