kievskiy.org

Kemenangan Beruntun Partai Prima dalam Melawan KPU: Kemarin PN Jakpus, Sekarang Bawaslu

Kantor KPU.
Kantor KPU. /Pikiran Rakyat/M. Rizky Pradila

PIKIRAN RAKYAT - Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) kembali menang melawan Kompisi Pemilihan Umum (KPU). Setelah kemarin memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), mereka kembali menang dalam gugatan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Dalam sidang putusan di Kantor Bawaslu, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menilai bahwa KPU terbukti melakukan pelanggaran administratif terhadap pembenahan berkas verifikasi administrasi Partai Prima. Sehingga, KPU diperintahkan untuk melakukan verifikasi administrasi (vermin) perbaikan terhadap Partai Prima sebagai calon peserta Pemilu 2024.

Memutuskan, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu,” katanya saat sidang pada Senin, 20 Maret 2023.

"Memerintahkan kepada terlapor untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan oleh Partai Prima," tutur Rahmat Bagja menambahkan.

Baca Juga: Bola Liar Putusan PN Jakpus, Hidayat Nur Wahid: DPR dan KPU Sepakat Lanjutkan Pemilu 2024

Dia menuturkan, Partai Prima dapat menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan vermin berdasarkan Berita Acara tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi sebelum Perbaikan Menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) paling lama 10×24 jam sejak dibukanya akses Sipol bagi Partai Prima oleh KPU. Putusan yang dibacakan itu, terkait dengan laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilayangkan oleh Partai Prima terhadap KPU kepada Bawaslu.

Setelah mengajukan gugatan sengketa proses pemilu kepada Bawaslu pada 4 November 2022, Partai Prima kembali melaporkan KPU ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran administrasi pemilu. Pelanggaran itu menyebabkan Partai Prima tidak lolos tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Laporan ke Bawaslu itu didaftarkan atas nama Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Prima Dominggus Oktavianus sebagai pelapor. Partai Prima menjadikan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang dibacakan pada Kamis, 2 Maret 2023 sebagai salah satu hal yang menunjukkan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU itu.

Setelah KPU melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan oleh Partai Prima, Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk menerbitkan berita acara terkait dengan rekapitulasi hasil verifikasi tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat