kievskiy.org

Anggota DPR Desak 120 Instansi Segera Tuntaskan SPTJM Tenaga Honorer

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus.
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. /Antara/Aadiaat M.S.

PIKIRAN RAKYAT - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyayangkan masih terdapat 120 instansi yang belum melengkapi atau mengirimkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) terkait tenaga honorer, baik K1 mapun K2, kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Guspardi menyarankan persoalan ini segera ditindaklanjuti oleh pegawai honorer dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang tersebar di 120 instansi yang terdiri dari 12 institusi pusat dan 108 daerah dengan menuntaskan SPTJM sebelum habis tenggat waktu penyerahannya sampai 31 Maret 2023.

"Padahal masalah SPTJM ini sudah diingatkan dari November 2022 lalu," kata Guspardi pada Senin, 27 Maret 2023.

Lebih lanjut, Politikus PAN itu menjelaskan bahwa SPTJM atau Surat Pertanggungjawaban Mutlak merupakan syarat wajib untuk pendataan tenaga honorer atau non ASN yang ada di lingkungan instansi pemerintah pusat sampai ke pemerintah daerah. Hal ini tertuang didalam surat edaran yang diterbitkan oleh Men PAN-RB nomor B/408/M.SM.01.00/2023 tanggal 27 Februari 2023.

"Jika data honorer di 120 instansi ini tidak segera dilengkapi SPTJM sampai 31 Maret 2023, maka instansi tersebut dianggap tidak memiliki tenaga non-ASN lagi," ujarnya.

Baca Juga: Tanggapan Bawaslu Soal Video Viral Bagi-bagi Amplop Merah di Masjid Diduga Kampanye Parpol

Sementara itu, lanjut Guspardi, salah satu poin penting dalam SPTJM adalah masalah pertanggungjawaban secara hukum tentang kebenaran data pegawai honorer di instansi, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Apabila data yang disampaikan tidak benar, tentu ada konsekuensi hukumya.

"Apalagi berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Negera, masih terdapat 543.273 orang tenaga honorer yang belum melengkapi STPJM dan tersebar di 120 instansi pemerintah pusat sampai ke pemerintah provinsi dan Kabupaten/Kota di Indonesia. Sementara batas waktu penyerahan SPTJM itu sampai tanggal 31 Maret 2023," sebut Gaus.

Dia berharap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di 120 instansi Pemerintah pusat sampai daerah segera menandatangani SPTJM tenaga honorer di instansi masing-masing.

Baca Juga: Buron 4 Bulan, Natalia Rusli Kini Serahkan Diri ke Polisi

"Dan kepada pegawai honorer atau non ASN juga mesti proaktif melakukan koordinasi dan pendekatan kepada instansi mereka terdaftar. Agar SPTJM nya segera disahkan dan ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan dikirim kepada Badan Kepegawaian Negara sebelum batas waktu akhir penyerahannya berakhir," ucapnya memungkasi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat