kievskiy.org

Siang Ini, MAKI Laporkan Mahfud MD hingga Sri Mulyani ke Bareskrim Polri Soal Uang Rp349 T

Sri Mulyani, PPATK, dan Mahfud MD dilaporkan MAKI ke Bareskrim Polri.
Sri Mulyani, PPATK, dan Mahfud MD dilaporkan MAKI ke Bareskrim Polri. /Dok. Instagram

PIKIRAN RAKYAT - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani ke Bareskrim Polri, hari ini Selasa 28 Maret 2023. Laporan MAKI ini merupakan lanjutan dari dugaan tindak pidana kerahasiaan dokumen tindak pidana pencucian uang.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman awalnya berencana melaporkan Pusat Pelaporan dan Transaksi Analisis Keuangan (PPATK). Namun, kini Mahfud MD dan Sri Mulyani turun dilaporkan.

"Terlapor PPATK, Menkopolhukam, dan Menkeu," kata Boyamin.

Boyamin mengatakan ketiganya dilaporkan terkait Pasal 11, yakni membuka rahasia dokumen hasil PPATK.

Baca Juga: Jusuf Kalla Beri Arahan KIB Gabung KPP, tapi Kemungkinan Golkar Bergabung Dinilai Kecil

Boyamin menyebut langkah hukum ini dilakukan sebagai respons atas pernyataan Komisi III DPR RI yang mengatakan ada pidana dari proses yang disampaikan PPATK di Rapat Kerja Komisi III DPR RI pada Selasa 21 Maret 2023.

Menurut dia, aduan atau laporan polisi tersebut berkaitan dengan apa yang dikatakan anggota Komisi III DPR RI dalam rapat bersama dengan PPATK bahwa apa yang dilakukan PPATK mengungkap adanya transaksi Rp349 triliun mengandung unsur pidana.

“Nanti saya akan meminta kepolisian memanggil teman-teman di DPR RI yang mengatakan ada unsur pidana dan ini disertai dengan argumen yang DPR sampaikan kepada kepolisian,” ujarnya.

Baca Juga: Roundup: Isu Pembatalan Piala Dunia U20 di Indonesia Bikin Shin Tae-yong Gelisah

Boyamin Saiman juga mengatakan laporan ini merupakan bentuk dari ikhtiar MAKI dalam membela PPATK dan pernyataan DPR tidak benar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat