kievskiy.org

Imbas Laporan Skandal Rp300 Triliun Kemenkeu: Mahfud MD Dicurigai DPR, PPATK Bakal Dipolisikan MAKI

Ilustrasi transaksi.
Ilustrasi transaksi. /Pexels/Ivan Samkov

PIKIRAN RAKYAT - Polemik terkait transaksi janggal lebih dari Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus memanas. Imbas laporan yang disampaikan Mahfud MD ke publik, dia pun dicurigai DPR.

Anggota Komisi III DPR, Benny K Harman menghujani kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengenai bocornya skandal Rp349 triliun di Kemenkeu tersebut. Dia terus-menerus menanyakan pasal mana yang memperbolehkan adanya pengungkapan kasus seperti itu kepada publik.

"Saya baca peraturan presiden dari awal sampai selesai, tidak ada satu pasal pun ataupun penjelasannya yang dengan tegas menyebutkan kepala PPATK, kepala komite, apalagi Menko polhukam boleh membuka data-data seperti itu kepada publik sesuka-sukanya selain punya motivasi politik, itu yang Anda lakukan. Maka betul tidak itu motivasi politik?," kata Benny K Harman.

Ivan Yustiavandana pun menegaskan bahwa dia sama sekali tidak memiliki motivasi seperti yang dituduhkan Benny K Harman. Namun, hal itu tak membuat anggota Komisi III DPR itu selesai dengan pertanyaannya.

Baca Juga: Siap Beri Penjelasan Soal Skandal Rp300 Triliun Kemenkeu, Mahfud MD ke DPR: Jangan Cari Alasan Absen

"Kalau sama sekali tidak ada, sama sekali," ucapnya.

Begitu juga dengan anggota Komisi III lainnya, Arsul Sani yang menyinggung terkait bocornya informasi mengenai transaksi janggal Rp300 triliun di Kemenkeu ke Publik. Apalagi, Mahfud MD menjabat sebagai Ketua Komite Nasional TPPU.

"Nggak ada di sini fungsi komite itu untuk mengumumkan, untuk bicara ada Rp349 triliun terindikasi dengan tppu dan tindak pidana lainnya di satu Kementerian atau lembaga, nggak ada. Jadi ini saya tanpa mengurangi rasa hormat, saya juga ingin menyampaikan kepada Pak Menko dan seluruh yang menjadi anggota tim ini, nggak ada kewenangannya untuk mengumumkan. Karena nggak ada, Apakah boleh? Tidak juga, karena undang-undang nomor 8 tahun 2010 itu meletakkan prinsip kerahasiaan," tuturnya.

Arsul Sani menekankan bahwa tidak hanya dokumen, keterangan mengenai suatu kasus juga harus dirahasiakan. Meski, hal itu tidak dirinci dalam aturan yang ada.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat