kievskiy.org

Mahfud MD: Dugaan Pencucian Uang di Kemenkeu Ternyata Lebih dari Rp300 Triliun

Ilustrasi transfer/transaksi keuangan.
Ilustrasi transfer/transaksi keuangan. /Pixabay.com/mohamed_hassan

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkapkan dugaan pencucian uang di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ternyata lebih dari Rp300 triliun. Dia pun menegaskan bahwa hal itu bukanlah pencurian uang rakyat.

"Kami tegaskan bahwa yang kami laporkan itu, laporan hasil analisa tentang dugaan tindak pidana pencucian uang. Berkali-kali saya katakan, ini bukan laporan korupsi tapi laporan tentang dugaan tindak pidana pencucian uang yang menyangkut pergerakan transaksi mencurigakan," tuturnya, Senin, 20 Maret 2023.

"Saya waktu itu sebut Rp300 triliun, sesudah diteliti lagi transaksi mencurigakan itu ya lebih dari itu, Rp349 triliun, mencurigakan," kata Mahfud MD menambahkan.

Dia juga menekankan bahwa kasus tindak pidana pencucian uang kerap menjadi besar, karena melibatkan kerja intelijen keuangan. "Uang yang sama mungkin berputar 10 kali secara aneh, itu mungkin dihitungnya hanya 2 atau 3 kali, padahal perputarannya 10 kali," ucap Mahfud MD.

Baca Juga: Cek Fakta: Tersiar Kabar Jokowi Pecat 64 Menteri Buntut Kasus Pencucian Uang Kemenkeu

"Misalnya saya kirim uang ke Ivan (Kepala PPATK), Ivan ngirim ke sekretarisnya, sekretarisnya ngirim ke sana, ngirim ke saya lagi, itu tetap dihitung sebagai perputaran uang aneh. Nah itulah yang disebut tindak pidana pencucian uang. Jadi jangan berasumsi bahwa kementerian keuangan korupsi Rp349 triliun, nggak, ini transaksi mencurigakan," katanya.

"Dan itu banyak juga melibatkan dunia luar, orang yang punya sentuhan-sentuhan dengan, mungkin, orang kementerian keuangan, tetapi yang banyak itu kan mereka," ujarnya menambahkan.

Mahfud MD menuturkan, tindak pidana pencucian uang meliputi berbagai hal, antara lain:
a. Kepemilikan saham pada perusahaan atas nama keluarga
b. Kepemilikan aset berupa barang bergerak maupun tidak bergerak atas nama pihak lain
c. Membentuk perusahaan cangkang
d. Mengelola hasil kejahatan sebagai upaya agar keuntungan operasional perusahaan itu menjadi sah
e. Menggunakan rekening atas nama orang lain untuk menyimpan hasil kejahatan
f. Menyembunyikan hasil kejahatan dalam Safe Deposit Box (SDB) atau tempat lain.

"Itu semua yang harus dilacak," ucap Mahfud MD.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat