kievskiy.org

Diversi Ditolak Keluarga David, AG Langsung Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan

AG (tengah) menutupi wajahnya saat berada di Kejari Jakarta Selatan.
AG (tengah) menutupi wajahnya saat berada di Kejari Jakarta Selatan. //Antara/Lufthia Miranda Putri /Antara/Lufthia Miranda Putri

PIKIRAN RAKYAT - Upaya diversi atau penyelesaian perkara diluar persidangan yang dilakukan pelaku AG atau anak yang berkonflik dengan hukum terkait kasus penganiayaan Cristalino David Ozora tidak bisa dilakukan lantara ditolak keluarga korban.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto menuturkan dengan adanya penolakan tersebut otomatis sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap AG langsung dilakukan sebagaimana sesuai dalam ketentuan UU.

"Hasilnya tadi sudah disampaikan oleh hakim yang bersangkutan yang memimpin proses diversi. Jadi dari pihak keluarga korban tidak bersedia artinya menolak untuk dilakukan proses penyelesaian melalui diversi," tuturnya di PN Jakarta Selatan, Rabu, 29 Maret 2023.

"Sesuai dengan ketentuan undang-undang apabila diversi gagal maka dilanjutkan dengan proses persidangan. Dan tadi hakim yang bersangkutan sudah menyampaikan hari ini juga akan dilakukan sidang yang pertama," katanya melanjutkan.

Baca Juga: Mengenal Raden Ayu Lasminingrat, Cendekiawan Sunda yang Jadi Google Doodle Hari Ini

Namun, Djuyamto tak menjelaskan apa yang menjadi dasar penolakan keluarga David untuk menyelesaikan perkara tersebut diluar jalur persidangan atau musyawarah.

Sebagaimana diketahui, AG telah ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) usai ditetapkan sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum.

AG dikenakan Pasal 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat (1) Jo Pasal 56 KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) Jo 56 KUHP subsider 353 ayat (2) Jo Pasal 56 KUHP.

Lalu polisi juga menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ini. Mereka berdua juga dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat