kievskiy.org

Meski Opsi Damai Ditolak Keras Pihak David, AG Akan Jalani Musyawarah Diversi 29 Maret 2023

AG (tengah) menutupi wajahnya saat berada di Kejari Jakarta Selatan.
AG (tengah) menutupi wajahnya saat berada di Kejari Jakarta Selatan. //Antara/Lufthia Miranda Putri /Antara/Lufthia Miranda Putri

PIKIRAN RAKYAT – Meski jalur damai ditolak keras pihak korban, Cristalino David Ozora (17), PN Jaksel memastikan AG (15), akan menjalani musyawarah Diversi terlebih dahulu sebelum jalani sidang perdana.

Kekasih Mario Dandy Satrio (20) itu menjadi tersangka pertama dalam kasus penganiayaan terhadap David, yang bakal dipersidangkan. Hal ini lantaran berkas dua tersangka lain masih dalam proses penyempurnaan.

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto memastikan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara AG. Ia mengatakan bahwa sidang perdana bakal digelar jika musyawarah diversi tak berbuah hasil.

"Kalau diversi tidak berhasil, nanti baru hakim akan menentukan hari sidangnya," kata dia kepada wartawan, Kamis, 23 Maret 2023.

Baca Juga: Israel Batasi Akses Warga Palestina Beribadah di Masjid Al-Aqsa

Adapun hakim tunggal yang menangani proses diversi AG ialah Ketua PN Jaksel Saut Maruli Tua Pasaribu. Diversi AG bakal terselenggara pada Rabu depan, 29 Maret 2023.

"Hakim tunggal tersebut telah menetapkan tahapan diversi sebagaimana ketentuan Pasal 52 UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yaitu dengan menjadwalkan tanggal 29 Maret 2023 sebagai tahap musyawarah diversi yang pertama," ujar Djuyamto.

Djuyamto lebih lanjut menjelaskan, pelimpahan berkas perkara AG ke PN Jaksel dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sudah tuntas.

"Perkara pidana anak atas nama terdakwa Anak AG telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke PN Jakarta Selatan pada hari Jumat, tanggal 24 Maret 2023," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat