kievskiy.org

Update Kasus AG: PN Jaksel Terima Limpahan Berkas dari Kejaksaan Terkait Perkara AG

AG (tengah) menutupi wajahnya saat berada di Kejari Jakarta Selatan.
AG (tengah) menutupi wajahnya saat berada di Kejari Jakarta Selatan. //Antara/Lufthia Miranda Putri /Antara/Lufthia Miranda Putri

PIKIRAN RAKYAT – Pada Jumat, 24 Maret 2023 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menerima pelimpahan berkas AG (15) yang merupakan anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17). Sebelumnya berkas perkara masih berada di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengungkapkan hakim tunggal yang menangani kasus AG adalah Saut Maruli Tua Pasaribu. Saut menetapkan tahapan diversi sesuai dengan ketentuan Pasal 52 UU No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Perkara pidana anak atas nama terdakwa anak AG telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke PN Jakarta Selatan pada Jumat, 24 Maret 2023,” ungkap Djuyamto.

Setelahnya, AG akan dijadwalkan untuk melakukan tahap musyawarah diversi yang pertama pada 29 Maret 2023 mendatang. Sebelumnya AG ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama lima hari.

Baca Juga: Berkas AG Pacar Mario Dandy Lengkap, Sidang Perdana Digelar 29 Maret 2023 di PN Jakarta Selatan

“Yang bersangkutan ditempatkan di LPKS selama lima hari per hari ini,” ucap Kepala Kajari Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi pada Selasa, 21 Maret 2023.

Syarief juga mengungkapkan bahwa berkas dan barang bukti AG telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU). Oleh karena itu JPU hanya berhak menahan selama lima hari, dan bisa diperpanjang selama tujuh hari, tak heran masa tahanan terbilang singkat.

Dalam kasus ini, Kejari telah menyiapkan tujuh jaksa anak yang telah bersertifikasi. Proses berkas AG disebut terbilang cepat karena masih anak-anak, dan penahanannya sangat singkat.

Hukuman AG memang akan lebih ringan jika dibandingkan dengan dua tersangka lainnya yakni Mario Dandy dan Shane Lukas. Mario Dandy merupakan dalang di balik penganiayaan terhadap David.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat