kievskiy.org

Update Pasutri Pejabat Tersangka Korupsi, Dokumen Bukti Culas Bupati Kapuas Dikantongi Polisi

Konferensi pers KPK terkait korupsi Bupati Kapuas dan istrinya si anggota DPR RI.
Konferensi pers KPK terkait korupsi Bupati Kapuas dan istrinya si anggota DPR RI. /KPK

PIKIRAN RAKYAT – Setelah Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat (BBSB) dan istrinya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi, Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) mengantongi sejumlah barang bukti dari kediaman dan kantor tersangka.

Pemeriksaan oleh tim penyidik di rumah dan kantor BBSB berkaitan dengan terungkapnya kasus korupsi yang menyeret ia dan istrinya yang juga penyelenggara negara, yaitu salah satu anggota DPR RI.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengonfirmasi penyisiran kedua tempat penggeledahan telah selesai. Dia juga mengungkapkan barang bukti yang dikantongi KPK salah satunya berupa dokumen transaksi.

"Tim penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda yang ada di Kabupaten Kapuas, Kalteng. Lokasi dimaksud yaitu rumah kediaman pribadi tersangka BBSB dan Kantor Bupati Kapuas," ucapnya, kepada wartawan, Rabu, 29 Maret 2023.

Baca Juga: Erick Thohir Jawab Kekhawatiran Hokky Caraka soal Kelanjutan Nasib Piala Dunia U20 yang Terancam Batal

"Ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa dokumen-dokumen yang dapat menerangkan dugaan perbuatan para tersangka," kata Ali lagi.

Adapun penggeledahan yang dilakukan KPK berlangsung pada Selasa, 28 Maret 2023. Hasilnya, KPK menemukan sejumlah bukti penting, di antaranya menunjukan jelas peran tersangka Ben Brahim S Bahat dalam tindakan korupsi yang disangkakan.

Pasutri Pejabat Ditetapkan Tersangka

Suami istri pejabat diduga korupsi, yakni Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan sang istri yang menjabat sebagai Anggota DPR RI Ary Egahni Ben Bahat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini telah tetapkan tersangka pasutri tersebut.

Baca Juga: Pendaftaran Dibuka Hari Ini, Simak Jadwal, Tujuan, dan Syarat Mudik Gratis Polri 2023

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat