kievskiy.org

Korupsi Rp8,7 M, Bupati Kapuas dan Istrinya Gunakan Uang Itu untuk Ongkos Pilkada dan Pileg

Konferensi pers KPK terkait Bupati Kapuas.
Konferensi pers KPK terkait Bupati Kapuas. /KPK

PIKIRAN RAKYAT - Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat (BBSB) dan istrinya, Ery Egahni ditetapkan sebagai tersangka korupsi pemotongan anggaran serta penerima suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK menduga Ben Brahim S Bahat dan istrinya mengantongi uang korupsi maupun suap sebesar Rp8,7 miliar. Uang itu, lanjut KPK, digunakan untuk ongkos politik keduanya dalam Pemilihan Bupati Kapuas dan Pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah.

"Fasilitas dan sejumlah uang yang diterima digunakan BBSB antara lain untuk biaya operasional saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa 28 Maret 2023.

Adapun istri Ben Brahim, Ary Egahni yang anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem juga turut menggunakan uang haram itu untuk ongkos politiknya. Dirinya menggunakan uang haram tersebut untuk maju di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.

Baca Juga: Melchias Mekeng Sebut Makan Uang Haram Sedikit Tidak Apa-apa, KPK: Tak Layak Dilontarkan Anggota  DPR

"Keikutsertaan AE yang merupakan istri BBSB dalam pemilihan anggota legislatif DPR RI di tahun 2019," tandasnya.

Potong Gaji PNS, Kini Jadi Tahanan KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Ben Bhahim dan Ary Egahni memotong gaji PNS. Pemotongan gaji tersebut dibuat seolah-olah PNS yang bersangkutan memiliki utang pada penyelenggara negara.

Hasil dari memotong gaji PNS itu, Bupati Kapuas mendapat untung yang cukup besar dari hasil suap dan korupsi gaji PNS tersebut. Wakil Ketua KPK Johanis Tanah mengungkapkan pasangan suami istri (pasutri) ini untung hingga Rp8,7 miliar.

Baca Juga: Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, PVMBG Imbau Warga Tak Beraktivitas dalam Radius 5 KM

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat