kievskiy.org

KPK Sebut Korupsi Rp8,7 Miliar Bupati Kapuas dan Istrinya untuk Sejumlah Kontestasi Politik

Konferensi pers KPK terkait Bupati Kapuas.
Konferensi pers KPK terkait Bupati Kapuas. /KPK

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan uang hasil maling uang rakyat atau korupsi Bupati Kapuas Kalimantan Tengah, Ben Brahim S Bahat untuk kepentingan biaya operasional saat mencalonkan sebagai Bupati Kapuas.

"Digunakan oleh BBSB (Ben Brahim S Bahat) untuk biaya operasional pemilu Bupati Kapuas," ujar kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 28 Maret 2023.

Dikatakan Johanis, tersangka juga menggunakan uang tersebut untuk Pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah. Sementara itu istrinya yang juga jadi tersangka menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pencalonan di DPR RI.

"Termasuk keikutsertaan AE (Ary Egahni Ben) yang merupakan istri dalam pemilihan anggota legislatif di tahun 2019," ujarnya.

Baca Juga: Pembayaran THR Paling Lambat H-7 Lebaran 2023, Menaker: Tidak Boleh Dicicil

Tak hanya itu lanjut Johanis, keduanya juga menggunakan uang hasil korupsi tersebut untuk membayar lembaga survei nasional.

"Untuk digunakan bayar dua lembaga survei nasional," katanya.

Sebelumnya, KPK menyebut Bupati Kapuas Kalimantan Tengah, Ben Brahim S Bahat dan istrinya yang merupakan anggota DPR Fraksi NasDem, Ary Egahni Ben diduga menerima uang senilai Rp8,7 miliar.

Penerimaan uang itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten Kapuas.

Baca Juga: Gegara Kemoterapi, Nunung Srimulat Sedih Mahkota Indahnya Perlahan Hilang

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat