kievskiy.org

KPK Sebut MAKI Tak Berhak Urusi Kasus Lili Pintauli, Persoalkan SKT Ormas yang Kedaluwarsa

Lili Pintauli Siregar, sebagai mantan wakil ketua KPK 2019-2023 yang sempat dilaporkan ke Dewas atas dugaan penerimaan gratifikasi event MotoGP Mandalika.
Lili Pintauli Siregar, sebagai mantan wakil ketua KPK 2019-2023 yang sempat dilaporkan ke Dewas atas dugaan penerimaan gratifikasi event MotoGP Mandalika. /Antara/Akbar Nugroho Gumay Antara/Akbar Nugroho Gumay

PIKIRAN RAKYAT – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dinilai tak berhak ajukan permohonan praperadilan terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan eks pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar. Tim Biro Hukum KPK mempersoalkan status dan kedudukan hukum organisasi tersebut.

Untuk diketahui, Lili Pintauli terlibat dugaan gratifikasi event MotoGP Mandalika, namun mengundurkan diri sebelum sempat disidang etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Mundurnya Lili memicu kemarahan sejumlah pihak sebab dianggap sebagai bentuk culas menghindari hukuman.

MAKI menjadi salah satu yang paling vokal menyuarakan keberatan terhadap Lili Pintauli, hingga akhirnya mengajukan permohonan praperadilan kepada PN Jakarta Selatan. Namun, KPK menggagalkan langkah tersebut dengan mempersoalkan status kedudukan hukum atau legal standing MAKI sebagai pemohon.

“(MAKI) belum mempunyai surat keterangan terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas) dan tidak berbadan hukum," kata Koordinator Tim Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 28 Maret 2023.

Baca Juga: Polri Makin Ketat Awasi Perairan, Cegat Pakaian Bekas Impor yang Hendak Dikirim ke Indonesia

Iskandar juga menyampaikan pandangan KPK soal tindakan MAKI yang tidak bersesuaian dengan kedudukan hukum ormas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU).

Tepatnya, UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 16 tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang (UU Ormas).

Tak hanya itu, KPK juga bersandar pada ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Baca Juga: Besok, Sidang Diversi AG Pacar Mario Dandy Digelar Secara Tertutup

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat