PIKIRAN RAKYAT – Kasus pelanggaran etik mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar pada dasarnya masih sangat mengambang.
Peradilan yang dengan mudah memuai itu disambut marah oleh beberapa pihak, terutama yang menginginkan Lili dihukum setimpal atas perbuatannya.
Seperti diketahui, pada 18 hingga 20 Maret 2022, Lili telah menerima sejumlah fasilitas gratis nonton MotoGP Mandalika dari PT Pertamina (Persero).
Dugaan gratifikasi yang diterima Lili diantaranya tiket tribun Premium Grandstand Zone A-Red, serta fasilitas menginap di Amber Lombok Beach Resort selama enam hari.
Belakangan, setelah sidang etik diputuskan batal, terungkap bahwa Lili tak sendirian dalam menerima gratifikasi, lantaran ada 11 orang lain yang ikut menikmati ajang balap MotoGP 2020 itu.
Hal ini diungkap oleh Dewan pengawas (Dewas) KPK melalui pertanyaan salah seorang anggota, Harjono.
Baca Juga: Nunung Lebih Pilih Andre Taulany Dibanding Sule, Netizen: Intinya Sule Gampang Tersinggung
Dia mengatakan, terdapat dugaan Lili pintauli Siregar mengajak ke-11 orang tersebut ke Sirkuit Mandalika Nusa Tenggara Barat (NTB) Maret lalu.
“Kalau tidak salah ada 11 orang yang diajak,” kata Harjono, dalam keterangannya, Senin, 18 Juli 2022, seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.