kievskiy.org

Kemenperin Dukung Upaya Penindakan Impor Pakaian Bekas: Kalau Bisa Tidak Ada Lagi Thrifting di Indonesia

Aktivitas jual beli pakaian bekas atau thrifting di Pasar Cimol, Gedebage, Kota Bandung.
Aktivitas jual beli pakaian bekas atau thrifting di Pasar Cimol, Gedebage, Kota Bandung. /Pikiran Rakyat/Abdul Muhaemin

PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah Indonesia melarang adanya aktivitas impor pakaian bekas yang kemudian masuk ke pasar di wilayah Tanah Air. Pakaian bekas merupakan salah satu barang yang dilarang untuk diimpor ke Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Menurut Plt. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Ignatius Warsito, larangan impor pakaian bekas sekaligus aktivitas thrifting jual-beli merupakan peluang untuk membuat produk lokal dalam negeri terangkat. Ia pun mendukung langkah penindakan terhadap aktivitas impor atau thrifting pakaian bekas tersebut.

"Kami mendukung adanya penindakan dan penertiban-penertiban thrifting (impor) ini sehingga dapat menjadi contoh baik buat kita semua bagaimana kita bisa mengangkat produk dalam negeri dengan meminimalisir thrifting ini, bahkan kalau bisa tidak ada lagi thrifting (impor) di Indonesia ini," katanya, Rabu, 29 Maret 2023.

Baca Juga: Update Pasutri Pejabat Tersangka Korupsi, Dokumen Bukti Culas Bupati Kapuas Dikantongi Polisi

Ignatius Warsito pun mengatakan bahwa Kemenperin telah berdiskusi dengan sejumlah pihak, yaitu Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Kementerian Keuangan, dalam hal ini Dirjen Bea Cukai agar masuknya barang bekas impor dapat diperketakat dari hulu. Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk menekan jumlah impor pakaian bekas.

Terkait pengawasan, dan penindakan, Ignatius Warsito mengungkapkan bahwa Satuan Petugas (Satgas) sudah dibentuk untuk mengangani kegiatan impor pakaian bekas tersebut. Oleh karenanya, optimalisasi peran, dan kolaborasi antar kementerian serta lembaga pun perlu dilakukan.

Dalam kesempatan tersebut, Ignatius pun menyadari bahwa thrifting memiliki segmen pasar tersendiri. Oleh karena itu, jika thrifting dilarang, maka perlu adanya upaya substitusi untuk mengisi kekosongan segmen tersebut dengan produk lokal dalam negeri.

Baca Juga: Profil Irwan Ardiansyah, Pembalap Motorcross Indonesia yang Meninggal Dunia

"Saya yakin yang di thrifting kan itu targetnya mungkin yang punya kekhususan, segmennya khusus. Jadi ini mencoba untuk masuk dengan segmen khusus supaya bisa memasuki dengan kualitas yang bagus, dengan desain bagus juga bagaimana harga yang reasonable. Dan Indonesia punya itu semua," ucapnya.

Jokowi soal impor pakaian bekas

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa aktivitas impor pakaian bekas membuat perkembangan industri dalam negeri terganggu. Hal tersebut disampaikannya dalam peresmian pembukaan "Business Matching" Produk Dalam Negeri Tahun 2023 di Jakarta, Rabu, 15 Maret 2023, lalu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat