kievskiy.org

Momen Mahfud MD Gertak Balik Arteria Dahlan: Anda Bisa Dihukum karena Halangi Penyidikan

Menko Polhukam Mahfud MD.
Menko Polhukam Mahfud MD. /Instagram/@mohmahfudmd

PIKIRAN RAKYAT – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai, ancaman anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan yang menyebut Mahfud MD bisa dipenjara 4 tahun akibat membongkar informasi rahasia negara adalah bentuk gertakan untuk menghalang-halangi penyelidikan. Mahfud MD kemudian menggertak balik Arteria Dahlan dengan ancaman pidana yang sama besarnya.

“Nah, karena itu, saudara jangan gertak-gertak. Saya bisa gertak juga saudara, bisa dihukum menghalang-halangi penyidikan penegakan hukum,” kata Mahfud MD meyakinkan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III DPR pada Rabu, 29 Maret 2023. RDPU tersebut membahas ihwal transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan yang dikemukakan Mahfud MD.

Mahfud MD pun memberikan contoh kasus orang yang dipidana akibat menghalang-halangi penyelidikan. “Dan ini sudah ada yang dihukum 7,5 tahun namanya Fredrich Yunadi, ya kerja-kerja kayak Ssaudara itu, orang mau mengungkap, dihantam, mengungkap, dihantam,” ujar Mahfud.

Mahfud MD merujuk kasus yang menjerat pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, yang saat itu menghadapi kasus korupsi. Frederich dihukum 7,5 tahun penjara karena mencoba menghalang-halangi pengungkapan kasus Setya Novanto. Kala itu, Fredrich Yunadi mencoba melindungi kliennya agar terhindar dari kasus korupsi KTP Elektronik.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Sri Mulyani Sengaja 'Dibodohi' Bawahannya, Agar Dana Janggal Triliunan Rupiah Tak Tercium

“Ya, kita bilang ke KPK itu menghalang-halangi penyidikan. Menghalang-halangi penegakan hukum, tangkap!” sebutnya. “Jadi jangan main ancam-ancam begitu, kita ini sama, saudara-saudara,” ujarnya.

Mahfud MD kemudian mengatakan, jika logika Arteria Dahlan dipakai, maka Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan juga bisa dipidana karena tahu informasi rahasia negara dan membocorkannya kepada dirinya selaku Menko Polhukam.

Baca Juga: ASN dan Pejabat Boleh Bukber, Mendagri Beberkan Syaratnya

“Itu bisa dihukum 10 tahun, beranikah Saudara Arteria bilang begitu ke Kepala BIN Pak Budi Gunawan?” sebut Mahfud MD.

“Coba berani enggak saudara bilang ke Pak Budi Gunawan, Pak menurut Undang-Undang BIN bisa diancam 10 tahun penjara menurut pasal 44, kan persis seperti yang saudara baca kepada saya,” sebut Mahfud MD.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat