kievskiy.org

Mahfud MD 'Ancam' Balik Arteria Dahlan: Saya Bisa Pidanakan Anda, Halangi Penyelidikan Bisa Dipenjara 7 Tahun

Suasana rapat dengar pendapat antara Menko Polhukam yang juga Ketua Komite TPPU Mahfud MD bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (29/3/2023). Rapat tersebut membahas tentang informasi Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK.
Suasana rapat dengar pendapat antara Menko Polhukam yang juga Ketua Komite TPPU Mahfud MD bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (29/3/2023). Rapat tersebut membahas tentang informasi Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK. /ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD tampak 'mengancam' balik Arteria Dahlan, buntut bocorkan transaksi janggal Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dia menekankan, bisa menuntut balik anggota Komisi III DPR itu dengan tuduhan menghalangi penegakan hukum.

"Saudara jangan gertak-gertak, saya bisa gertak juga saudara. Bisa dihukum menghalang-halangi penyelidikan, penegakan hukum, dan ini sudah ada yang dihukum 7,5 tahun namanya Fredy Kusnadi," katanya saat rapat dengan Komisi III DPR, Rabu, 29 Maret 2023.

"Ya kerja-kerja kayak saudara itu, orang mau mengungkap dihantam, mengungkap dihantam. Saya bisa (melaporkan), saudara menghalang-halangi penegakan hukum," ucap Mahfud MD menambahkan.

Dia juga menjelaskan mengenai larangan membocorkan informasi kasus yang belum pasti, yang dipermasalahkan oleh sejumlah Anggota Komisi III DPR. Menurutnya, apa yang disampaikan sejak awal tidak bertentangan dengan aturan di Undang-Undang (UU).

Baca Juga: Anggota DPR Doakan Mahfud MD Tak Kena Reshuffle: Jokowi Tidak Suka Menteri yang Berdebat

"Ini ada ketentuan nih di undang-undang yang tidak boleh menyebut itu kalau menyangkut identitas seseorang, kemudian nama perusahaan, nomor akun, dan sebagainya itu ya. Profil entitas yang terkait, yang melakukan transaksi, pihak terlapor, nilai, tujuan transaksi, nah itu semua nggak boleh disebut. Loh saya nggak nyebut apa-apa, hanya menyebut angka agregat, oke?," tutur Mahfud MD.

"Oleh sebab itu, saya harus jawab dulu satu persatu. Pak Arteria, katanya 'Wah ini bisa diancam dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun', karena itu lalu terpancing si Bonyamin itu ngelaporin betul. Meskipun dia guyon sebenarnya, biar yang dipanggil itu menjelaskan, katanya biar Pak Arteri dipanggil oleh polisi, karena ada laporan lalu apa salahnya?," ujarnya.

"Begini, saudara apa dasarnya melapor ke ketua? Loh saya ketua, jadi dia boleh lapor, boleh saya minta. 'Loh Kamu kan ke pak presiden, kenapa lapor ke (Mahfud MD)?' Memang kenapa? saya ketua, diangkat oleh Presiden, ada SK-nya. Terus untuk apa ada ketua, ada komite, kalau tidak lapor, kalau saya tidak boleh tahu? Itu satu," ucapnya menambahkan.

Gertakan Arteria Dahlan

Arteria Dahlan menekankan, aturan larangan membocorkan informasi itu tercantum dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Tepatnya, pasal itu membahas mengenai kewajiban merahasiakan dokumen terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat