kievskiy.org

Momen Mahfud MD Jengkel Anggota DPR Sering Potong Pembicaraan dan Tak Mau Mendengar

Menko Polhukam Mahfud MD (tengah).
Menko Polhukam Mahfud MD (tengah). /Pikiran Rakyat/Oktaviani

PIKIRAN RAKYAT – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menolak diinterupsi anggota Komisi III DPR RI dalam Rapat Dengan Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 29 Maret 2023. Saat itu, Mahfud MD tengah menjelaskan ihwal transaksi janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan.

Mahfud MD menolak disebut telah membocorkan rahasia negara karena mengungkap transaksi janggal itu. Menurutnya, dia hanya mengumumkan agregat transaksi senilai Rp349 triliun tanpa menyebutkan nama entitas atau akun entitas sehingga tidak dapat disangkakan pasal membocorkan rahasia negara.

“Saudara sekalian, saya mengumumkan kasus itu adalah sifatnya agregat jadi perputaran uang tidak menyebut nama orang, tidak menyebut nama akun, (kalau menyebut) itu tidak boleh,” kata Mahfud MD.

Akan tetapi, penjelasan Mahfud MD kemudian disela oleh interupsi salah satu anggota Komisi III DPR RI. Mendapati pembicaraannya dipotong, pria yang juga menjabat Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu bereaksi.

Baca Juga: Mahfud MD Tak Terima Digertak Arteria Dahlan, Tantang Sampaikan Ancaman Serupa ke Budi Gunawan

“Saya ndak mau diinterupsi, lah. Interupsi itu urusan Anda, masak orang ngomong dinterupsi. Nantilah, pak,” kata Mahfud MD.

Menurutnya, jika setiap pembahasan diinterupsi, maka tidak akan pernah mencapai kesimpulan sehingga hanya akan membuang-buang tenaga dan waktu saja.

“Saya, kan, tadi sudah bilang interupsi-interupsi enggak bakal selesai-selesai kita ini. Lalu nanti saya interupsi, saya dituding-tuding lagi,” kata Mahfud MD.

Lebih jauh, Mahfud MD meminta anggota Komisi III DPR RI untuk mendengarkan terlebih dahulu penjelasannya sebelum melakukan interupsi dan menyeret pembahasan keluar dari topik yang seharusnya.

Dia pun mencontohkan kala menghadiri RDPU bersama Komisi III DPR dalam kasus penembakan polisi yang dilakukan mantan Jenderal Polisi Ferdy Sambo beberapa waktu yang lalu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat