kievskiy.org

Johan Budi Beri Peringatan pada DPR dan Mahfud MD: Jangan Ancam-ancam, Jabatan Cuma 5 Tahun

Menko Polhukam Mahfud MD.
Menko Polhukam Mahfud MD. /Instagram/@mohmahfudmd

PIKIRAN RAKYAT – Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar oleh Komisi III DPR RI, Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dan PPATK berlangsung panas. Debat antara Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dengan para anggota DPR RI tak terelakkan lagi.

Anggota Komisi III DPR RI berbondong-bondong mempertanyakan maksud Mahfud MD yang mengungkap temuan PPATK soal Rp349 triliun. Pihak DPR merasa harusnya temuan PPATK hanya bisa dilaporkan pada Presiden dan DPR.

Namun hal itu sempat memicu kemarahan Mahfud MD, lantaran dianggap tak berhak mengungkapkan informasi penting dari bawahannya. Tak dimungkiri Mahfud pada awal rapat sempat meluapkan kekesalannya.

Sikap Mahfud MD tersebut turut dikomentari oleh mantan Jubir KPK sekaligus anggota Komisi III DPR RI Johan Budi. Menurut Johan, sikap yang ditunjukkan antara anggota DPR dengan Mahfud MD seharusnya tak perlu ditunjukkan, apalagi sampai mengancam satu sama lain.

Baca Juga: Kritik Benny K Harman ke Mahfud MD: Pejabat Tak Boleh Sampaikan Isu yang Tak Jelas

“Jadi saya minta teman-teman di Komisi III jangan mengancam-ancam, Pak Mahfud juga jangan mengancam-ancam. Karena menjadi anggota DPR itu hanya lima tahun itupun kalau tidak di PAW, jadi Menkopolhukam juga gitu, belum tentu lima tahun loh,” kata Johan.

Mantan staf khusus Presiden Jokowi ini mengungkapkan bahwa aksi saling ancam tidak ada gunanya. Apalagi semua pihak dinilai memiliki aib dan sisi gelap masing-masing.

“Saya memahami di awal Pak Mahfud ada emosi, tapi saya mengingatkan pada kita semua apakah itu anggota DPR Komisi III, Menkopolhukam, PPATK, semua itu punya kotoran pak, punya sisi gelap,” ucapnya menambahkan.

Kendati demikian, Johan tetap mendukung aksi Mahfud dalam mengungkap transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan tersebut. Dia juga berharap para penegak hukum ikut mengusut temuan dari PPATK tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat