kievskiy.org

2 Tersangka Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Pemprov Kepri Diringkus, Kerugian Negara Capai Rp20 Miliar

Ilustrasi uang rupiah.
Ilustrasi uang rupiah. /Pixabay/EmAji

PIKIRAN RAKYAT – Dua orang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tahun 2020. Aparat Kepolisian Kepri meringkus dan mengamankan keduanya.

Direktur Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol. Nasriadi mengungkapkan tersangka pencurian uang rakyat kali ini atas inisial ARS dan AR.

"Iya benar, kami menangkap dua orang tersangka ARS dan AR terkait tindak pidana dugaan korupsi pada kegiatan belanja dana hibah bidang kepemudaan dan olahraga pada DPA PPKD Pemprov Kepri,” ucapnya, saat dihubungi di Batam, Sabtu, 1 April 2023.

Dia melanjutkan, dana yang dijadikan sumber kongkalikong tersebut ialah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan APBD Perubahan Pemprov Kepri tahun 2020.

Baca Juga: Angkat Bicara Soal Polemik Royalti dengan Ahmad Dhani, Once Sebut Putranya Ikut Kena Imbas

Kedua tersangka, kata Nasriadi ditangkap secara terpisah, ARS ditangkap di Tanjungpinang sementara penangkapan terhadap AR berlangsung sehari setelahnya di Jakarta.

"ARS ditangkap pada hari Kamis (30 Maret) dan AR ditangkap pada hari Jumat (31 Maret) kemarin," katanya, dilansir Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Nasriadi menambahkan, satu unit mobil dinas milik Pemprov Kepri turut diamankan ketika tim dari Ditreskrimsus Polda Kepri meringkus AR di Jakarta.

Untuk diketahui, kedua pelaku merupakan pejabat setingkat kepala bidang di Pemprov Kepri. ASR adalah eks Kabid Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Kepri, sedangkan AR merupakan mantan pejabat di BPKAD Kepri.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat