kievskiy.org

Kemnaker: Kita Tuntaskan RUU PPRT Secepat-cepatnya

Korban kekerasan pekerja rumah tangga, Sri Siti Marni (28) mengikuti aksi Rabuan PRT: Payung Duka Seribu Ibu-Ibu PRT Indonesia di Taman Aspirasi Monas, Jakarta, Rabu (21/12/2022).
Korban kekerasan pekerja rumah tangga, Sri Siti Marni (28) mengikuti aksi Rabuan PRT: Payung Duka Seribu Ibu-Ibu PRT Indonesia di Taman Aspirasi Monas, Jakarta, Rabu (21/12/2022). /Antara/Aprillio Akbar

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Ketenagakerjaan bersama sejumlah kementerian/lembaga lain membahas persiapan percepatan penetapan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Pembahasan dilakukan pada Rapat Koordinasi yang diselenggarakan oleh Kantor Staf Presiden (KSP) di Gedung Bina Graha, Jakarta.

Rakor ini juga dihadiri oleh Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri PPPA Bintang Puspayoga, Wakil Menteri KumHam Eddy Hiariej, Deputi II KSP Abetnego Tarigan, Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani, Kemensos, Polri, dan Kejaksaan Agung.

Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi yang hadir mewakili Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan, Kemnaker sedari awal sangat mendukung pengesahan RUU PPRT.

Anwar menilai, pentingnya Undang-Undang bagi pekerja, termasuk pekerja rumah tangga, karena dengan cara itu perlindungan komprehensif dapat terwujud.

Baca Juga: Fahri Hamzah Menilai Mahfud MD Punya Peran Strategis Bongkar Janggal di Tubuh Kemenkeu

"Sebagai leading unit yang nanti akan mengawal RUU PPRT, kami sangat mendukung untuk segera kita tuntaskan RUU PPRT ini dalam waktu yang secepat-cepatnya," kata Anwar pada Sabtu, 1 April 2023.

Anwar pun setuju dengan perpanjangan gugus tugas RUU PPRT karena keberadaannya cukup efektif, sehingga RUU PPRT disahkan menjadi RUU inisiatif DPR. "Kami setuju bahwa gugus tugas RUU PPRT perlu diperpanjang," ucapnya.

Di sisi lain, dalam forum tersebut, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyampaikan bahwa Surat Presiden untuk Pembahasan RUU PPRT sedang diproses lebih lanjut. Oleh karena itu, ia mengimbau kepada K/L segera merespons.

“Diperkirakan Kementerian yang akan mendapat mandat adalah Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian PPPA, dan Kementerian Hukum dan HAM. Untuk itu, Kementerian terkait dapat segera mempersiapkan langkah-langkah yang diperlukan, dalam menjalankan amanat Surpres seperti konsinyering persiapan DIM, komunikasi dengan DPR, dan hal-hal lain yang dinilai perlu,” sebut Moeldoko.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat