kievskiy.org

Jawab Demo HPI, Puan Maharani Klaim Penundaan RUU PPRT Sudah Sesuai Mekanisme Legislasi

Ketua DPR Puan Maharani.
Ketua DPR Puan Maharani. //Pikiran Rakyat/Amir Faisol /Pikiran Rakyat/Amir Faisol

PIKIRAN RAKYAT – Tertundanya pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menimbulkan gejolak publik hingga ada aksi turun ke jalan. Namun Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan hal itu sudah sesuai dengan mekanisme legislasi.

Puan mengatakan, RUU PPRT ditunda berdasarkan hasil kesepakatan bersama dalam rapat pimpinan DPR RI. Rapim DPR RI, kata dia telah bulat menunda untuk membawa RUU PPRT ke Rapat Badan Musyawarah (Bamus).

"Surat Badan Legislasi tentang RUU PPRT sudah dibahas dalam rapat pimpinan DPR tanggal 21 Agustus 2021," kata Puan dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis, 9 Maret 2023.

"Keputusan rapim saat itu menyetujui untuk melihat situasi dan kondisi terlebih dahulu. Saat itu dirasa belum tepat untuk diagendakan dalam rapat Bamus dan masih memerlukan pendalaman," ujarnya.

Baca Juga: Pesta Miras di Jember Berujung Maut, 3 dari 9 Orang Peminum Tewas

Dengan demikian, sebelum menempuh jalur Bamus, Puan kukuh bahwa RUU PPRT memang belum bisa dibawa ke rapat paripurna DPR untuk kemudian disahkan sebagai RUU inisiatif DPR.

"Oleh karenanya, RUU PPRT belum diagendakan dalam rapat Bamus untuk dijadwalkan dalam rapat paripurna untuk menyetujui RUU tersebut sebagai RUU usul inisiatif DPR," tuturnya.

Lebih lanjut Puan menjelaskan, pembahasan legislasi wajib selaras dengan mekanisme yang berlaku. Dalam aturannya, RUU PPRT sah dibawa ke rapat paripurna jika sudah terlebih dahulu dibahas di dalam rapat badan musyawarah.

"Sesuai aturan, sebelum dibawa ke rapat paripurna harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dalam rapat Bamus," ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat