kievskiy.org

Lukas Enembe Ajukan Gugatan Praperadilan, KPK: Kami Optimistis Tersangka Ditolak Hakim

Tangan diborgol, Gubernur Papua Lukas Enembe ditahan KPK.
Tangan diborgol, Gubernur Papua Lukas Enembe ditahan KPK. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol

PIKIRAN RAKYAT – Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe layangkan gugatan praperadilan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapan untuk menghadapi tersangka di depan majelis hakim.

"Tentu KPK siap hadapi praperadilan dimaksud," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Sabtu, 1 April 2023.

Seperti diketahui, Lukas Enembe mengajukan gugatan praperadilan, menuding lembaga antirasuah menempuh cara yang tak bisa dibenarkan dalam penetapan status tersangka terhadap dirinya. Dengan demikian, status tersebut menurut LE tidak sah di mata hukum.

KPK membantah isi gugatan. Menurut Ali, penetapan tersangka atas nama Lukas telah ditempuh dengan berpatokan pada ketentuan hukum yang berlaku. Untuk itu dia meyakini hakim akan berpihak pada lembaga antirasuah.

Baca Juga: Kemnaker: Kita Tuntaskan RUU PPRT Secepat-cepatnya

"Syarat-syarat ketentuan formil dalam perkara ini pun telah kami patuhi, sehingga pada gilirannya nanti kami optimis permohonan gugatan praperadilan tersangka tersebut akan ditolak hakim," ujarnya.

Kendati yakin akan menang, KPK mengaku sangat menghargai permohonan LE. Terutama sebagai proses kontrol dalam penanganan perkara oleh KPK dalam hal aspek formil penyelesaian perkara.

Ali lantas mengingatkan, praperadilan bukan tempat menguji materi substansi penyidikan sebagaimana penegasan dalam peraturan Mahkamah Agung RI No 4 tahun 2016.

Sebelumnya, dilansir dari Sistem Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Lukas Enembe telah mengajukan gugatan praperadilan pada Rabu, 29 Maret 2023 lalu. Sidang perdana gugatan Lukas Enembe tersebut rencananya digelar pada Senin, 10 April 2023, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat