kievskiy.org

Jalani Sidang Perdana, Haris Azhar Pertanyakan Pemisahan Berkas Perkara dengan Fatia Maulidiyanti

Haris Azhar (kiri) dan Fatia Maulidiyanti (kanan)
Haris Azhar (kiri) dan Fatia Maulidiyanti (kanan) /Antara/Ilham Kausar

PIKIRAN RAKYAT – Haris Azhar mempertanyakan pemisahan berkas dirinya dengan Fatia Maulidiyanti pada sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Cakung Senin, 3 April 2023.

Keduanya memiliki berkas perkara dengan keterangan yang sama tetapi dengan nomor berbeda. Nomor berkas perkara Haris yakni 202/Pid.Sus/2023/PN Jkt. Tim, sementara itu berkas perkara Fatia yakni 203/Pid.Sus/2023/PN Jkt. Tim.

“Saya minta kepada majelis hakim agar berkas perkara kami digabungkan. Karena ini kasus yang yang sama,” kata Haris Azhar.

Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana mencatat permintaan tersebut untuk kemudian menggabungkan berkas perkara Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti agar keduanya dapat menjalani sidang secara bersama.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Tukin Kementerian ESDM, KPK Panggil Lagi Idris Froyoto Sihite

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marces) Luhut Binsar Pandjaitan.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan kepada kedua terdakwa yakni Pasal 27 Ayat 3 Junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektornik (ITE).

Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 serta Pasal 310 KHUPidana. Keempat pasal tersebut menjadi Pasal 55 ayat 1 ke-1 KHUPidana.

Baca Juga: Respons David Ozora Saat Dengarkan Lagu Matraman dari The Upstairs

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat