kievskiy.org

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Tak Ditahan Meski Sudah P21, Kejari Jaktim Beberkan Alasannya

Direktur Lokataru Haris Azhar (kiri) dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti (kanan) saat tiba di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bidokkes) Polda Metro Jaya, Jakarta pada Senin, 6 Maret 2023.
Direktur Lokataru Haris Azhar (kiri) dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti (kanan) saat tiba di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bidokkes) Polda Metro Jaya, Jakarta pada Senin, 6 Maret 2023. /Antara/Ilham Kausar

PIKIRAN RAKYAT - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur Dwi Antoro mengatakan bahwa pihaknya tidak melakukan penahanan kepada Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti. Diketahui berkas perkara kasus keduanya tersebut sudah dilimpahkan ke Kejari Jaktim.

Keduanya tidak ditahan karena pasal yang disangkakan tidak memenuhi kriteria untuk melakukan penahanan secara Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Secara yuridis atau KUHAP bahwa pasal-pasal yang disangkakan belum memenuhi kriteria untuk penahanan," ujar Dwi.

Dalam dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, kedua tersangka ini terancam empat pasal sekaligus.

Baca Juga: Curah Hujan Cetak Rekor Tertinggi di Malaysia, 50.000 orang Mengungsi akibat Banjir Besar

Pertama Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 45 ayat 3 UU ITE, kedua Pasal 14 Ayat 2 UU Nomor 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Ketiga Pasal 15 juga UU Nomor 1 tahun 1946, keempat Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan.

Usai Polda Metro Jaya menyerahkan berkas, pihak Kejari Jaktim pun saat ini telah mengeluarkan P-16 atau surat perintah tekait penunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menangani kasus ini di pengadilan nanti.

"Jaksa yang ditunjuk berasal dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Kejaksaan Tinggi DKI, dan Kejaksaan Agung," ujar Dwi.

Baca Juga: Jokowi Dinobatkan Jadi Bapak Olahraga Indonesia oleh Komite Olimpiade Indonesia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat