kievskiy.org

Firli Bahuri Dilaporkan ke Dewas KPK, Endar Priantoro: Saya Diberhentikan tanpa Alasan Jelas

 Ketua KPK Firli Bahuri.
Ketua KPK Firli Bahuri. /Antara/HO-Humas KPK

PIKIRAN RAKYAT – Brigjen Pol Endar Priantoro melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, lantaran memberhentikan dia dari jabatan Direktur Penyelidikan tanpa alasan.

Pasalnya, surat perpanjangan penugasan telah dikirimkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo kepada KPK. Namun, pimpinan KPK itu tetap memutuskan mencopot Endar dan memulangkannya ke Korps Bhayangkara.

"Yang saya laporkan adalah terkait dengan keputusan Sekjen KPK tanggal 31 Maret 2023, yang pada prinsipnya menetapkan bahwa saya diberhentikan dengan hormat sebagai Direktur Penyelidikan KPK terhitung sejak 1 April 2023," kata Endar, di Jakarta, Selasa, 4 April 2023.

Dia mengungkapkan, sudah tiga tahun dirinya ditugaskan di KPK atas kehendak Polri. Maka, seharusnya surat pemberhentian penugasan juga bersandar pada pimpinannya di Polri. Namun alih-alih menyepakati perintah penambahan masa tugas dari Kapolri, Firli malah tampak mengabaikan surat tersebut.

Baca Juga: Update Baju Bekas Impor Sitaan Jadi Hadiah Lebaran, Polisi Curigai Gambar Hoaks Ulah Akun Fake

"Ini sudah diperpanjang, tapi tanpa alasan yang jelas saya juga enggak tahu pertimbangannya apa. Nanti akan kami uji pertimbangan pimpinan KPK apa, sekjen lalu mengeluarkan SK. Itu nanti akan kami uji, baik di Dewas maupun di lintas hukum yang lainnya," ucap Perwira tinggi Polri bintang satu itu.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa mengonfirmasi pencopotan Brigjen Endar. Dia menyampaikan, masa tugas Endar Priantoro di KPK telah usai per 31 Maret 2023 lalu.

"KPK membenarkan hal tersebut. KPK telah menyampaikan surat penghadapan kembali kepada Polri per 30 Maret 2023," kata Cahya dalam keterangannya, Senin, 3 April 2023.

Padahal sebelumnya, tertanggal 29 Maret 2023, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menandatangani surat perpanjangan masa tugas Brigjen Endra, dalam putusan nomor: B/2471/llI/KEP./2023, perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat