kievskiy.org

Polisi Ungkap Sosok Penyebar Foto Barang Bukti Baju Bekas Impor: Mereka Buzzer

Petugas kepolisian menunjukan barang bukti berupa pakaian bekas hasil pengungkapan kasus penyelundupan barang bekas dan ilegal di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 24 Maret 2023.
Petugas kepolisian menunjukan barang bukti berupa pakaian bekas hasil pengungkapan kasus penyelundupan barang bekas dan ilegal di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 24 Maret 2023. /ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

PIKIRAN RAKYAT - Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Auliansyah Lubis mengungkap sosok penyebar foto barang bukti baju bekas impor kasus gambar status WhatsApp yang viral baju bekas sitaan untuk hadiah lebaran. Dua orang tersangka yang ditahan ternyata adalah buzzer.

Dua tersangka tersebut berinisial IAS berusia 26 tahun dan EW berusia 29 tahun. Auliansyah Lubis mengatakan bahwa kedua orang tersangka itu merupakan buzzer.

"Untuk sementara ini hasil dari proses penyidikan kita, memang mereka ini Buzzer. Jadi mereka ini buzzer," ujarnya kepada wartawan, dikutip dari PMJ News pada Kamis, 6 April 2023.

Auliansyah mengatakan, kegiatan buzzer yang menyebarkan informasi bohong harus ditindak. Pasalnya, ujar Auliansyah, buzzer seperti mereka kerap berbuat onar di media sosial (medsos).

Baca Juga: Gerhana Matahari Hibrida 20 April 2023 Warnai Fenomena Astronomi Langka Jelang Lebaran

Ketiga Pelaku Disebut Benci Polisi

Auliansyah Lubis mengatakan, para tersangka pelaku penyebaran foto barang bukti pakaian bekas untuk dipakai lebaran yang sempat viral tersebut karena tidak suka atau benci dengan pihak kepolisian.

"Menurut hasil pemeriksaan kami, tersangka belum bisa memberi jawaban yang pasti hanya saja mereka mengatakan tidak suka sama polisi," katanya.

Para tersangka dijerat Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa ponsel, komputer, laptop, akun Twitter @Askrlfess dan @rcyourbae beserta alamat email-nya.

Baca Juga: Sah! Catat Biaya Haji Terbaru 2023 Berdasarkan Keppres Nomor 7 Tahun 2023

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat