kievskiy.org

Berstatus ASN, Guru Agama di Aceh Cabuli 16 Siswa Selama 2 Tahun

Ilustrasi pencabulan.
Ilustrasi pencabulan. /Dok. Pikiran Rakyat Dok. Pikiran Rakyat

PIKIRAN RAKYAT - Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Agus Riwayanto Diputra mengatakan bahwa pihaknya telah menangkap seorang guru berinisial S (43) terkait kasus pencabulan. Pelaku diketahui merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Agus mengatakan bahwa ada 16 anak yang menjadi korban pencabulan oknum guru sekolah dasar tersebut. Kasus ini terungkap setelah salah satu wali murid membuat laporan ke polisi.

"Jadi total sudah kami dapatkan 16 saksi korban yang juga telah dilakukan pencabulan oleh pelaku," katanya, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Sabtu, 8 April 2023.

Baca Juga: Ribuan KIP Ditemukan di Lapak Rongsokan, Dikirim Orang Tidak Dikenal ke Pengepul Sampah Kertas

"Kami langsung menjemput bola ke tempat para korban ini sekolah, jadi di sekolah tersebut kami mendapat informasi tambahan untuk kelengkapan alat bukti untuk penyelidikan," sambungnya.

Pelaku sudah dibekuk Sat Reskrim Polres Aceh Utara, Provinsi Aceh sejak 29 Maret 2023. Polisi mendapatkan bukti-bukti baru setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut hingga Jumat, 7 April 2023.

S diduga telah melakukan tindak dugaan pelecehan seksual selama 2 tahun terakhir. Adapun modus pelaku menggaet korban yakni dengan meminta anak untuk membaca di pangkuannya.

Baca Juga: Ibunda Jupe Tertabrak Motor hingga Terpental 7 Meter: Muntah Darah dan Pingsan di Tempat

Berkaitan dengan kasus ini, polisi meminta agar pihak keluarga segera membawa korban ke Polres Aceh Utara untuk diberikan bimbingan dan pemulihan trauma dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak.

Sementara, S akan dijatuhi hukuman cambuk sesuai aturan yang berlaku di Aceh.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat