kievskiy.org

Perusahaan Bisa Tolak Ormas yang Minta THR, Laporkan ke Polisi jika Memaksa

Ilustrasi. Kesbangpol Jakarta sebut permintaan THR dari ormas bisa ditolak perushaan.
Ilustrasi. Kesbangpol Jakarta sebut permintaan THR dari ormas bisa ditolak perushaan. /Pixabay/ekoanug

PIKIRAN RAKYAT - Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jakarta Selatan menegaskan bahwa permintaan tunjangan hari raya (THR) dari organisasi kemasyarakatan (ormas) dapat ditolak oleh perusahaan atau instansi. “Surat permohonan bantuan THR itu bisa tidak dipenuhi atau dikabulkan dari pihak termohon, tidak masalah,” kata Kepala Badan Kesbangpol Jakarta Selatan Dirhamul Nugraha pada Jumat, 7 April 2023 dikutip Pikiran-rakyat.com dari Antara.

Dijelaskan Dirhamul Nugraha, jika permintaan THR dilakukan dengan pemaksaan atau kekerasan, maka ormas itu dapat dilaporkan ke kepolisian. Namun demikian, hingga saat ini, Kesbangpol Jakarta Selatan mengaku belum menerima laporan dari masyarakat terkait permintaan THR dari ormas.

Jika terdapat laporan mengenai hal tersebut, Kesbangpol akan menegur terlebih dahulu dan mengingatkan pimpinan ormas tersebut di pengurus kota. Jika terjadi pemaksaan, maka dapat dilaporkan sebagai pelanggaran pidana di kepolisian.

“Kami akan mengingatkan melalui pimpinan di pengurus kota, apabila ini pemaksaan dapat dilaporkan sebagai pelanggaran pidana di kepolisian,” katanya.

Baca Juga: Jubir Wapres Ceritakan Respons Ma'ruf Amin Saat Tahu Rapsel Ali Meninggal Dunia

Sementara itu, Kesbangpol Jakarta Selatan sedang menelusuri adanya kasus serupa yang terjadi di wilayah kelurahan mereka. Jika ditemukan beberapa kasus, maka akan menjadi informasi untuk pemprov tindak lanjut.

“Jika ada temuan beberapa kasus bisa jadi informasi untuk pemprov tindak lanjut. Kami sementara menunggu informasi dari provinsi atau polda,” sebutnya mengimbuhkan.

Baca Juga: Rumah Abah Jajang yang Ditawar Rp2,5 M Kini Jadi Destinasi Foto, Publik Khawatir Bakal Rusak Bak Wisata Viral

Sebelumnya, beredar surat permohonan THR dari ormas di wilayah Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Di surat tersebut, ormas meminta dana THR untuk menjalin hubungan kerja sama dengan perusahaan yang tidak disebutkan. Kesbangpol Jakarta Selatan menegaskan bahwa perusahaan atau instansi terkait dapat menolak permintaan THR dari ormas jika dianggap merugikan keamanan dan kenyamanan bersama.

Permintaan THR dari ormas menjadi salah satu fenomena yang sering terjadi menjelang Idul Fitri. Sejumlah ormas bahkan sering dilaporkan melakukan tindakan pemaksaan terhadap perusahaan yang menolak memberikan THR.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat