kievskiy.org

Partai Buruh Bakal Ajukan Judicial Review Permenaker yang Potoh Upah Buruh 25 Persen

Massa yang tergabung dalam Partai Buruh melakukan unjuk rasa.
Massa yang tergabung dalam Partai Buruh melakukan unjuk rasa. /ANTARA/Galih Pradipta

PIKIRAN RAKYAT - Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan bakal mendaftarkan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Agung bulan ini terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 5 Tahun 2023 yang memperbolehkan pengusaha melakukan pemotongan upah sebesar 25 persen.

Dalam judicial review itu, Said Iqbal mengatakan ada sejumlah permasalahan yang ditimbulkan dari Permenaker No 5 tahun 2023.
Pertama, Permenaker tersebut menunjukkan Menaker Ida Fauziyah melawan kebijakan Presiden Joko Widodo.

Iqbal mengatakan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang disahkan DPR menjadi UU mengatur pengusaha tidak boleh membayar upah di bawah upah minimum.

Baca Juga: Polisi Buru Pelaku Penempelan QRIS Palsu di Masjid Jaksel, Diduga Kuat Aksi Dilakukan Seorang Diri

Said Iqbal mencatat, sikap menteri yang melawan kebijakan Presiden sangat berbahaya dan bukan kali pertama. Tercatat beberapa waktu silam, Menaker menerbitkan Permenaker No. 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah yang diteken presiden.

“Menaker dan jajarannya benar-benar tidak memahami dunia ketenagakerjaan. Tidak mengerti hukum,” katanya dalam siaran pers Partai Buruh.

Kedua, pemotongan upah 25 persen menurunkan daya beli buruh. Iqbal mengingatkan turunnya daya beli buruh mengakibatkan konsumsi berkurang sehingga berdampak pada pertumbuhan ekonomi. Menurutnya, kalangan buruh bukan berarti menutup mata atas kesulitan yang dialami industri padat karya, tetapi kebijakan yang diambil tak boleh memotong upah buruh.

“Ini akhirnya pengusaha sulit buruh juga sulit. Kalau daya beli turun buruh tidak bisa membeli barang yang diproduksi, dampaknya justru lebih besar,” ujarnya.

Baca Juga: Profil Anas Urbaningrum, Perjalanan Politik hingga Kronologi Kasus Korupsi Proyek Hambalang

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat