kievskiy.org

Raup Rp9 Miliar, 5 Polisi Calo Bintara di Jateng Ternyata Tak Pernah Diproses Hukum Pidana

Ilustrasi polisi.
Ilustrasi polisi. /Antara/Aprilio Akbar

PIKIRAN RAKYAT - 5 oknum polisi yang merupakan calo penerimaan Bintara Polri tahun 2023 di wilayah Polda Jawa Tengah (Jateng) ternyata tidak pernah diproses hukum. Terungkapnya hal itu didapat dari jawaban tertulis yang disampaikan kuasa hukum Kapolda Jawa Tengah atas permohonan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dalam sidang di PN Semarang, Rabu 12 April 2023.

Kapolda Jawa Tengah sebagai termohon diwakili oleh kuasa hukum dari Bidang Hukum Polda Jawa Tengah, masing-masing AKBP Masruroh, AKBP Mugiyartiningrum, AKP Ibnu Suka.

Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Kairul Saleh tersebut eksepsi Kapolda Jawa Tengah yang disampaikan oleh kuasa hukumnya itu dianggap dibacakan.

Dalam eksepsinya, kuasa hukum Kapolda Jawa Tengah menilai bahwa permohonan praperadilan tersebut kabur atau tidak jelas karena tidak menunjukkan nomor dan tanggal surat penghentian penyidikan sebagaimana perkara dugaan korupsi oleh lima oknum polisi calo bintara yang dimaksud dalam gugatan.

Baca Juga: Susul Ferdy Sambo, Banding Putri Candrawathi Ditolak dan Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara

"Berdasarkan hal tersebut disampaikan, karena tidak ada penyidikan maka secara logis sangat tidak mungkin termohon melakukan penghentian penyidikan," katanya.

Berdasarkan dalil yang telah diuraikan, maka termohon praperadilan meminta hakim tunggal yang mengadili perkara tersebut untuk menerima dalil yang disampaikan dan tidak menerima permohonan praperadilan.

"Menyatakan bahwa termohon tidak melakukan penyidikan terhadap perkara a quo, maka secara logis tidak ada penghentian penyidikan," katanya.

Baca Juga: Seorang Wanita Berteriak Histeris Saat Raker Komisi III DPR RI, Kapolri Arahkan Anggotanya untuk Mengusut

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat