kievskiy.org

Modus 5 Polisi yang Jadi Calo Penerimaan Bintara Polri di Polda Jawa Tengah Terungkap

Ilustrasi polisi.
Ilustrasi polisi. /Antara/Aji Styawan

PIKIRAN RAKYAT – Lima oknum polisi yang merupakan calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 di wilayah Polda Jawa Tengah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Iqbal Alqudusy, pemecatan terhadap kelima anggota itu dilakukan berdasarkan putusan sidang peninjauan kembali (PK) yang dipimpin Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Ahmad Luthfi.

"Melalui proses PK terhadap lima orang terduga kemarin diputuskan PTDH," ujarnya, pada Senin, 20 Maret 2023.

Iqbal mengungkapkan, keputusan PTDH tersebut diambil oleh Irjen Pol. Ahmad Luthfi lantaran didasari oleh sejumlah aspek, yaitu, sosiologis, yuridis, dan psikologis. Sebagai informasi, kelima polisi yang terlibat kasus suap penerimaan Bintara Polri dan terbukti melanggar kode etik itu adalah Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW. Selain proses disiplin, kelimanya juga akan menjalani proses pidana.

Baca Juga: Misteri 15 Senjata Api Dito Mahendra dari Glock hingga Laras Panjang, Polri Usut Asal-usul Pemilik

Sementara itu, terkait dengan barang bukti uang yang dipungut dari para korban oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri tersebut nilainya diketahui mencapai Rp9 miliar. Uang itu telah diserahkan kembali kepada pihak yang berhak.

"Keseluruhan mencapai Rp9 miliar," ucap Iqbal.

Dalam kesempatan tersebut, Iqbal mengungkapkan modus yang dilakukan oleh oknum polisi, yaitu dengan menelepon pihak calon siswa Bintara Polri yang telah dinyatakan lulus.

"Setelah lulus, ditelepon, 'anak anda lulus, mau kasih berapa?'," tuturnya.

Baca Juga: Heran dengan Sejumlah Lembaga Survei di Indonesia, PAN: Langganan Keliru Memprediksi Hasil

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat