kievskiy.org

Kronologi TikToker Awbimax Dipolisikan, Bongkar 4 Dugaan 'Keborokan' Lampung yang Menahun

TikToker Bima Yudho dengan akun Awbimax Reborn yang dipolisikan usai unggah presentasi alasan Lampung tak kunjung maju.
TikToker Bima Yudho dengan akun Awbimax Reborn yang dipolisikan usai unggah presentasi alasan Lampung tak kunjung maju. /Instagram/awbimax

PIKIRAN RAKYAT - Seorang TikToker dengan akun @awbimaxreborn dilaporkan Advokat Ghinda Ansori Wayka atas tuduhan pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Influencer yang akrab disapa Bima itu dikenal lantang bersuara tentang sistem birokrasidan segudang polemik yang dihadapi oleh Indonesia.

Bima yang saat ini sedang melanjutkan study di Australia, lagi-lagi berhasil menyita perhatian publik lantaran mengunggah sebuah video berisi 'Alasan Kenapa Lampung Gak Maju-Maju'. Pemikiran itu dia kemas dalam bentuk presentasi singkat di akun TikTok pribadi yang telah memiliki 293 ribu lebih followers.

Terkait opini yang disampaikan Bima, Advokat Lampung, Ghinda Ansori bereaksi. Pada Senin, 10 April 2023, advokat tersebut membuat laporan polisi usai mengaku tak terima dengan apa yang dicelotehkan Bima di media sosial.

Hematnya, Bima telah menjungkir balikkan fakta tentang Lampung di depan jutaan pasang mata di TikTok. Selain itu, Ghinda menuding yang bersangkutan telah melakukan tindak dugaan penghinaan dengan mengisyaratkan Lampung sebagai Provinsi Dajjal.

Baca Juga: Chelsea Dihajar Real Madrid 0-2, Frank Lampard Tetap Optimistis

"Saya merasa keberatan atas video berdurasi selama 03.32 menit yang disebar oleh yang bersangkutan terkait analisis dengan konstruksi pemikiran yang jungkir balik dengan judul 'Alasan Lampung Gak Maju-Maju' yang di share ke publik dan sudah ditonton jutaan orang," kata dia.

"Dan hal ini diperkuat dengan gestur tubuh yang bersangkutan saat menyebutkan 'dajjal' sambil menunjuk layar laptopnya yang bertuliskan Alasan Lampung Gak Maju-Maju," ujarnya.

Usai mengungkap alasannya melaporkan Bima, Ghinda lantas menyebut TikToker ini dianggap telah menunjukkan indikasi pelanggaran terhadap UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.

"Di samping itu, perbuatan yang bersangkutan menurut hemat kami diduga telah memenuhi unsur perbuatan sebagaimana di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat