kievskiy.org

Tak Main-Main, Pemerintah Siap Tindak Tegas Penyalur PMI Nonprosedural

Ilustrasi Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Ilustrasi Pekerja Migran Indonesia (PMI). /Antara/Teguh Prihatna

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah akan melakukan tindakan bersama guna memberantas penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural. Untuk itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi seperti Direktur Rindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Bandara Soekarno-Hatta, BP2MI, Kemensos, Direskrimum Polda Metro Jaya dan Mapolresta Bandara Soekarno- Hatta.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menyatakan bahwa pemerintah akan memberikan sanksi tegas bagi perusahaan penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural atau ilegal.

"Yang disanksi perusahaan penyalur, pekerjanya tidak. Perusahaan penyalur sama yang bertanggung jawab, agensi-agensi yang bertanggung jawab," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu, 12 April 2023.

Afriansyah mengatakan bahwa negara selama ini tidak kalah oleh para pelaku pengirim PMI nonprosedural. Kini saatnya penindakan harus dilakukan lebih tegas demi melindungi para PMI.

Baca Juga: Ahli Forensik Ungkap Ada Aksi Saling Jegal di Polri dalam Kasus Teddy Minahasa

Dikatakan, selama ini perusahaan yang diketahui menyalurkan pekerja migran secara ilegal hanya diberikan sanksi ringan berupa skorsing. Namun, Kemnaker kini berjanji akan menindak tegas perusahaan-perusahaan penyalur PMI nonprosedural. Sanksinya seperti pencabutan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) hingga pidana.

Ancaman pidana yang dimaksud, penyaluran PMI secara nonprosedural telah memenuhi unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). "Pertama SIUP-nya dicabut, kedua sanksi hukum karena proses TPPO itu ada ancaman hukumnya dan di sini harus kita lakukan," katanya.

Dalam kasus pengungkapan beberapa waktu lalu, Kemnaker menemukan sekira 64 PMI nonprosedural di Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Juanda Surabaya. Selain itu, ditemukan 12 perusahaan di Jakarta dan Surabaya yang terbukti telah memberangkatkan PMI nonprosedural. Kemnaker lantas berkoordinasi dengan pihak kepolisian dilakukan pendalaman.

Baca Juga: Terulang Lagi Kasus WNA Nodai Tempat Suci Masyarakat Bali, Bule Rusia Langsung Dideportasi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat